Pemerintah Susun PP Demutualisasi BEI, OJK Ungkap Progresnya

CNN Indonesia
Jumat, 06 Feb 2026 13:58 WIB
OJK menyatakan pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) demutualisasi BEI sebagai dasar pelaksanaan perubahan struktur kepemilikan bursa. (FOTO:CNBCIndonesia/Faisal Rahman).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai dasar pelaksanaan perubahan struktur kepemilikan bursa.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penyusunan PP demutualisasi BEI saat ini masih berlangsung dan akan dibahas bersama DPR, khususnya Komisi XI.

"Sekarang tentu sedang dalam proses perumusan untuk rancangan peraturan pemerintahnya. Tentu akan mengalami pembahasan dan konsultasi bersama Parlemen DPR dalam hal ini Komisi XI, " ujarnya acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Hasan menyebut Kementerian Keuangan menjadi pihak yang menyiapkan rancangan PP tersebut. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga terlibat dalam pembahasan skema demutualisasi bursa.

Dengan demutualisasi, kepemilikan saham BEI akan terbuka dan tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB).

Hasan menjelaskan terdapat sejumlah opsi aksi korporasi yang disiapkan dalam proses demutualisasi BEI, antara lain penjualan saham secara langsung (private placement) maupun penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

"Tentu opsi-opsi terkait tadi bagaimana kemudian membuat bentuk kelembagaan bursa efek yang saat ini mutual menjadi demutual, tentu menggunakan aksi korporasi yang memungkinkan untuk dilakukannya penawaran kepada pemegang saham lain," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan demutualisasi BEI merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah dan dapat dilakukan secara bertahap.

Menurut Airlangga, secara teknis demutualisasi dapat ditempuh melalui dua skema, yakni private placement dan IPO, yang akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan regulasi.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu di-reform dan salah satu adalah demutualisasi Bursa. Ini akan disiapkan dengan Peraturan Pemerintah. Demutualisasi Bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement, yang kedua bisa dengan IPO. Nanti itu bisa secara teknis dibahas," jelas Airlangga.

(lau/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK