PINTU Perkuat Kolaborasi dengan Penegak Hukum untuk Keamanan Kripto
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) berkomitmen mendukung keamanan ekosistem aset kripto dalam negeri melalui kolaborasi strategis dengan aparat penegak hukum. Komitmen ini ditunjukkan melalui partisipasi PINTU dalam workshop penguatan kapasitas penelusuran dan pemulihan aset digital.
Acara bertajuk Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop ini diinisiasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) (USDOJ).
Dalam forum tersebut, PINTU hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) lainnya yakni Indodax.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK, Tommy Elvani Siregar, menyampaikan bahwa prinsip pengaturan OJK terus berkembang dengan melengkapi tiga aspek utama. Aspek tersebut mencakup manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen, ditambah kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta Market Conduct.
"Ke depan kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar kripto sambil mengutamakan perlindungan konsumen," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2).
Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum PPATK, Syahrijal Syakur, menjelaskan kolaborasi lintas lembaga dalam menyusun Sectoral Risk Assessment (SRA) pada 2021. Penilaian risiko sektor finansial yang menggunakan teknologi baru ini melibatkan OJK, BIN, BNPT, Densus 88, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappebti.
"Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru," kata dia.
Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, Bakti Yudha, pada sesi presentasi memaparkan peran perusahaan dalam menciptakan ekosistem transaksi aset kripto yang aman. PINTU secara konsisten menerapkan ketentuan OJK, PPATK, dan standar internasional FATF terkait APU-PPT, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
"Saat ini, PINTU memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset kripto dan fiat yang terjadi di aplikasi PINTU," tegasnya.
Ia melanjutkan, PINTU juga secara berkala melakukan peninjauan sistem internal dan menerapkan keamanan siber berlapis untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi aktivitas ilegal.
Laporan TRM Labs 2025 mencatat aktivitas ilegal global yang melibatkan aset kripto mencapai US$158 miliar, naik 145% dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini didorong oleh pelanggaran sanksi, entitas terblokir, dana hasil peretasan, serta perdagangan barang dan jasa ilegal.
Bakti menyebutkan, berdasarkan pemantauan social engineering dan phising masih menjadi modus penipuan paling sering terjadi. Pengguna kerap diperdaya untuk mengklik tautan mencurigakan yang menyebabkan kebocoran data pribadi dan kredensial.
PINTU juga menemukan kasus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Untuk mengatasinya, platform memperkuat sistem pemantauan transaksi, meningkatkan kapabilitas keamanan siber, dan menerapkan proses Know Your Customer (KYC) sesuai ketentuan OJK.
Selain penguatan sistem, PINTU aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dan menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Berbagai inisiatif ini diharapkan dapat menekan praktik aktivitas ilegal dan membuat ekosistem kripto Indonesia semakin aman dan dipercaya masyarakat.
"Kami meyakini berbagai inisiatif ini dapat menekan dan melawan praktik aktivitas ilegal di industri aset kripto, sehingga ekosistem kripto di Indonesia semakin aman dan dipercaya oleh masyarakat," pungkas Bakti.
(rir)