Kuota Impor Daging Sapi Dialihkan ke BUMN, Swasta Minta Kepastian
Para pedagang daging sapi dan pangan mendatangi Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempertanyakan kepastian penerbitan izin impor daging sapi.
Aksi ini dipicu pemangkasan tajam kuota impor bagi pelaku usaha swasta pada 2026 di tengah pengalihan porsi terbesar kuota impor kepada badan usaha milik negara (BUMN).
Berdasarkan Neraca Komoditas (NK) 2026, total kuota impor daging sapi ditetapkan sebesar 297 ribu ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 250 ribu ton dialokasikan kepada BUMN, yakni ID Food melalui penugasan kepada PT Berdikari dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuota untuk pelaku usaha swasta hanya 30 ribu ton atau sekitar 16 persen dari kuota swasta tahun lalu yang mencapai 180 ribu ton.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI) Teguh Boediyana mengatakan hingga kini izin impor sebagian besar pelaku usaha swasta belum diterbitkan. Padahal, kegiatan impor membutuhkan perencanaan dan waktu yang tidak singkat.
"Kami meminta kepastian karena sampai saat ini izin impor belum keluar. Padahal bisnis ini harus berjalan dengan perencanaan. Hambatan terhadap sektor riil ini dampaknya besar, bukan hanya ke pengusaha daging, tapi juga ke hotel, restoran, katering, sampai MBG," ujar Teguh di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (6/2).
Ia menilai pengalihan kuota yang besar ke BUMN berisiko mengganggu keterlibatan swasta dalam menjaga pasokan.
Menurutnya, proses impor dari penerbitan izin hingga distribusi membutuhkan waktu setidaknya dua hingga tiga minggu, sementara Ramadan dan Lebaran semakin dekat.
Nada lebih keras disampaikan pengusaha hortikultura Husein Alamsyah. Dirinya menilai pengalihan kuota impor ke BUMN, khususnya melalui ID Food, berpotensi mematikan pelaku usaha swasta.
"Kalau memang mau dominasi, ya sekalian saja. Bunuh saja kami semua, cabut izin kami semua. Jangan caranya seperti ini, memangkas kami pelan-pelan," kata Husein dalam kesempatan sama.
Ia menegaskan pelaku usaha swasta selama ini membayar pajak dan pungutan yang sama dengan BUMN, sehingga berharap kebijakan diterapkan secara adil.
Sementara itu, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI) Marina Ratna mengungkapkan sebagian izin impor memang sudah terbit, namun hanya untuk segelintir perusahaan.
"Sudah ada yang keluar sekitar 11 perusahaan. Bahkan ada satu grup yang punya beberapa perusahaan, izinnya keluar semua. Sementara kami yang sudah puluhan tahun berusaha justru belum keluar dan tidak tahu apa tolak ukurnya," ujar Marina.
Dia menambahkan sebelumnya para pengusaha telah bertemu dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) dan Kementerian Pertanian. Pihaknya juga telah mengantongi rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian untuk impor daging sapi.
"Di sini (Kemendag) yang tidak mau menemui karena sesuai dengan aturan Kemendag yang baru tahun 2025 nomor 16 kalau tidak salah bahwa setelah masuk semua data diverifikasi itu 15 plus lima, sedangkan sekarang ini sudah melebihi 15 plus lima," ujar Marina.
Marina juga menyoroti minimnya pelibatan asosiasi dalam pembahasan Neraca Komoditas tahun ini. Menurutnya, alasan pengalihan kuota ke BUMN untuk stabilisasi harga tidak tercermin di lapangan.
"Hari ini yang menguasai satu grup. Harga di pasar bukan stabil, tapi naik. Kalau dibilang stabil, itu tidak sesuai fakta," katanya.
(del/pta)