Purbaya Siap Cairkan Reaktivasi Darurat PBI BPJS Kesehatan Rp15 M
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah siap mencairkan dana darurat sebesar Rp15 miliar untuk reaktivasi sementara kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang dinonaktifkan.
Hal tersebut disampaikan Purbaya usai rapat konsultasi dengan pimpinan Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2).
"Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu salah satu anggaran yang dibintangi. Tinggal datang ke saya minggu depan juga udah cair kan enggak terlalu besar," ujar Purbaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana tersebut disiapkan untuk menjamin layanan kesehatan pasien dengan penyakit katastropik, seperti gagal ginjal dan kanker, yang berisiko mengalami kondisi fatal jika pengobatan terhenti. Skema reaktivasi darurat ini akan berlaku selama tiga bulan bagi sekitar 120 ribu peserta PBI-JKN yang terdampak penonaktifan.
Di samping itu, Purbaya juga menegaskan pemerintah telah menyalurkan dukungan fiskal tambahan untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan. Ia menyebut pemerintah sudah melakukan injeksi dana sebesar Rp20 triliun ke BPJS Kesehatan pada tahun ini.
"Kita udah inject Rp20 triliun loh ke BPJS. Udah masuk tinggal cair aja. Tinggal dicairkan aja," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, kebijakan dana darurat tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Ia menjelaskan nilai kebutuhan anggaran diperkirakan sekitar Rp5 miliar per bulan sehingga total mencapai Rp15 miliar untuk periode tiga bulan.
Perhitungan itu didasarkan pada jumlah sekitar 120 ribu pasien dengan besaran iuran PBI-JKN sekitar Rp42 ribu per orang per bulan. Dengan demikian, total kebutuhan anggaran sekitar Rp5 miliar per bulan.
"Kalau tiga bulan, paling sekitar Rp15 miliar untuk otomatis mereaktivasi peserta yang tadi PBI-nya keluar," ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah mengusulkan penerbitan surat keputusan (SK) dari Kementerian Sosial agar selama tiga bulan ke depan layanan kesehatan untuk peserta PBI-JKN dengan penyakit katastropik dapat langsung direaktivasi secara otomatis.
"Kita usulkan supaya dikeluarkan SK Kemensos, untuk tiga bulan ke depan, layanan katastrofik yang 120 ribu tadi itu otomatis direaktivasi," tegas Budi.
(lau/sfr)