Swasta Diminta Terapkan WFA Saat Lebaran, Dilarang Potong Gaji - Cuti

CNN Indonesia
Selasa, 10 Feb 2026 16:33 WIB
Yassierli menjelaskan pelaksanaan WFA bagi sektor swasta sebagai bagian dari strategi pemerintah menghadapi lonjakan mobilitas jelang dan usai Lebaran 2026.
Yassierli menjelaskan pelaksanaan WFA bagi sektor swasta sebagai bagian dari strategi pemerintah menghadapi lonjakan mobilitas jelang dan usai Lebaran 2026. (Dokumentasi Kemnaker)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta memberikan fleksibilitas kerja work from anywhere (WFA) bagi pekerja selama periode Lebaran 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengorbankan produktivitas kerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026.

Yassierli menjelaskan pelaksanaan WFA bagi sektor swasta dimaksudkan sebagai bagian dari strategi pemerintah menghadapi lonjakan mobilitas jelang dan usai Idulfitri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Ia meminta kepala daerah untuk mengimbau perusahaan agar memberi kesempatan pekerja melaksanakan WFA pada 16-17 Maret 2026. Selain itu, perusahaan juga diharapkan menerapkan WFA pada 25-27 Maret 2026 dengan mempertimbangkan potensi lonjakan arus balik pemudik setelah Lebaran.

"Kami mengimbau kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar mengimbau kepada seluruh perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain," katanya.

Kendati demikian, Yassierli menegaskan kebijakan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang bersifat esensial atau berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi.

Pengecualian tersebut meliputi bidang kesehatan, hospitalitas, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang tidak memungkinkan pekerjaan dilakukan dari jarak jauh.

Dalam kesempatan sama, Yassierli menekankan pelaksanaan WFA tidak boleh merugikan pekerja. Ia memastikan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan dan upah pekerja tetap dibayarkan penuh.

"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," tegasnya.

Ia menambahkan pengaturan jam kerja dan mekanisme pengawasan selama WFA dapat disesuaikan oleh masing-masing perusahaan agar produktivitas tetap terjaga.

Seluruh ketentuan tersebut, kata Yassierli, akan dituangkan secara resmi dalam surat edaran yang disampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)