23 Juta Peserta BPJS Belum Bayar Iuran, Tunggakan Tembus Rp14 T
BPJS Kesehatan mencatat lebih dari 23 juta peserta menunggak iuran dengan total nilai tunggakan mencapai Rp14 triliun.
"Kira-kira itu yang punya piutang itu sekitar 23 juta orang lebih gitu. Nah kemudian yang jumlah totalnya itu sekitar Rp14.258.680," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/2).
Ia menjelaskan lonjakan kepesertaan yang signifikan menjadi salah satu penyebab tingginya angka tunggakan. Sejak Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bergulir pada 2014 dengan 133 juta peserta, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan kini mencapai 283 juta jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron menjelaskan peningkatan angka kepesertaan BPJS tersebut juga diiringi bertambahnya peserta nonaktif akibat menunggak iuran.
"Kenapa tidak aktif, karena menunggak. Menunggak itu ditagih-tagihkan, tapi juga tidak keluar uangnya. Makanya banyak peserta nonaktif karena menunggak iuran," kata Ghufron.
Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran bagi kelompok tertentu. Meski demikian, Ghufon menyebut tidak seluruh peserta akan mendapatkan pemutihan secara otomatis.
Ia menegaskan penghapusan tunggakan otomatis hanya berlaku bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, khususnya yang masuk kategori desil 1 sampai 4, yaitu kelompok masyarakat dengan kategori sangat miskin hingga rentan miskin.
"Jadi untuk miskin dan tidak mampu terutama desil yang tentunya di bawah 4. Nah, itu bisa otomatis," ujarnya.
Sementara itu, peserta di luar kategori fakir miskin yang memiliki tunggakan harus mengajukan permohonan dan memenuhi ketentuan pembayaran agar dapat memperoleh penghapusan sebagian piutang.
Ia juga menegaskan tunggakan peserta yang telah meninggal dunia atau terdata ganda dalam sistem juga akan dihapuskan.
"Dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran. Jadi ini harus diketahui. Nah tentu, sedang peserta yang sudah meninggal atau yang ganda itu dihapus selamanya," pungkasnya.
(lau/pta)