Lawan Penipuan Digital, Taspen Fokus Keamanan Data dan Tata Kelola
PT Taspen (Persero) memperlihatkan ketegasan melindungi hak dan keamanan peserta menyusul keluarnya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang resmi dijatuhkan kepada pelaku penipuan yang mengatasnamakan Taspen.
Putusan ini menegaskan, setiap penyalahgunaan nama dan layanan Taspen akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan bahwa putusan tersebut membuktikan keseriusan perusahaan dalam melindungi peserta, termasuk dengan pengawalan terhadap setiap laporan hingga ke proses hukum.
Taspen juga menyatakan, kasus penipuan yang terjadi tidak disebabkan oleh kebocoran data di lingkungan perusahaan. Sistem keamanan informasi Taspen dipastikan tetap terjaga, serta tidak ditemukan indikasi peretasan maupun pelanggaran data peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berhenti di sana, Taspen konsisten menerapkan teknologi Data Leakage Prevention (DLP) dan data encryption sebagai sistem pengamanan berlapis dalam pengelolaan data. Teknologi ini berfungsi membatasi akses data secara ketat, memantau aktivitas pemrosesan informasi, serta mencegah perpindahan data kepada pihak yang tidak berwenang.
Selain itu, Taspen menjalankan pengawasan sistem secara berkelanjutan yang dapat mendeteksi dan memitigasi potensi ancaman siber sejak dini. Sehingga, integritas, kerahasiaan, dan ketersediaan data perusahaan maupun peserta tetap terjaga.
Sementara, untuk memperkuat tata kelola keamanan informasi, Taspen juga mengimplementasikan standar internasional sistem manajemen keamanan informasi melalui Sertifikasi SNI ISO/IEC 27001:2013. Sertifikasi ini turut membuktikan komitmen menjaga perlindungan data peserta secara terstruktur, terukur, dan berkelanjutan, terutama pada proses inti yang melibatkan aplikasi terintegrasi seperti Andal by Taspen.
Pada saat bersamaan, Taspen mendorong agar peserta mewaspadai berbagai potensi kejahatan siber lewat prinsip "Tahan, Pastikan, dan Laporkan", serta terus meningkatkan literasi digital.
Komitmen Taspen ini diyakini sejalan dengan pilar transformasi Danantara Indonesia yang berfokus terhadap penguatan transformasi digital dan tata kelola perusahaan. Taspen juga menyatakan mendukung visi Asta Cita, khususnya pada penguatan perlindungan sosial, serta reformasi tata kelola pemerintahan yang bersih.
Putusan hakim terhadap pelaku penipuan yang mengatasnamakan Taspen itu turut menandai babak baru dalam penanganan kasus kejahatan digital. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dengan modus mengatasnamakan Taspen.
Untuk itu, pelaku dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan identitas palsu dan saluran komunikasi tidak resmi untuk menipu korban.
(rea/rir)[Gambas:Video CNN]