Purbaya Sebut Ada Pegawai Bea Cukai Terlibat di Kasus Tiffany & Co
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah membidik oknum pegawai Bea Cukai yang terlibat pelanggaran impor yang menyeret gerai perhiasan Tiffany & Co.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel tiga toko emas perhiasan Tiffany & Co sejumlah tempat di Jakarta.
Purbaya menduga terdapat permainan antara oknum Bea Cukai dan pihak toko perhiasan dalam kasus impor perhiasan tersebut. Ia menyebut ada indikasi keterlibatan pegawai lama dalam praktik yang tengah diselidiki.
"Sepertinya ada. Nanti kita lihat siapa yang terlibat, itu kan yang lama-lama. Ini kan pejabat-pejabat baru saya taruh setelah saya puter-puter. Yang baik yang depan kan jadi dia berani bertindak ya saya lihat bagus aja nanti saya lihat gimana sih hukumnya," ujar Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2).
Menurutnya, Kementerian Keuangan telah melakukan rotasi dan menempatkan pegawai terbaik di posisi strategis guna memperbaiki tata kelola dan pengawasan.
Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Pertama, adanya indikasi penyelundupan barang impor.
Kedua, dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara serta ketiadaan dokumen resmi atas barang yang masuk.
"Bea Cukai Saya tanya mereka bagaimana sih itu? Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang nggak bayar. Kan dicurigai nih ini selundupan atau nggak, disuruh kasih lihat, apa sih namanya perdagangan itu form perdagangannya itu impornya, segala macam mereka nggak bisa tunjukkan. Jadi memang itu barang Spanyol kali," katanya.
Ia menambahkan, sebagian barang tercatat membayar pajak, namun diduga terjadi praktik under invoicing atau pencantuman nilai barang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi kewajiban pajak.
"Ada yang penuh betul-betul selundupan, ada yang cuma bayarnya under invoicing. Itu kelihatan semua. Jadi ada yang bilang juga saya, harusnya polisi tapi yang ternyata Bea Cukai dan Pajak, nanti gabung Bea Cukai dan Pajak," pungkasnya.
(lau/pta)