Usulan Lengkap IMF soal Naikkan Pajak Pekerja RI yang Ditolak Purbaya
Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/ IMF) memasukkan kenaikan pajak penghasilan (PPh) tenaga kerja sebagai salah satu skema pembiayaan dalam simulasi peningkatan investasi publik Indonesia menuju target negara berpendapatan tinggi pada 2045.
Dalam laporan bertajuk Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, IMF mensimulasikan skenario peningkatan investasi publik secara bertahap dari 0,25 hingga 1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dalam dua dekade ke depan.
IMF menjelaskan, pada tahap awal peningkatan investasi tersebut sepenuhnya dibiayai melalui defisit anggaran. Namun seiring waktu, pajak penghasilan tenaga kerja dinaikkan secara bertahap guna mengurangi ketergantungan pada pembiayaan defisit.
"Pada awalnya, peningkatan investasi publik sepenuhnya dibiayai melalui defisit. Namun seiring waktu, pajak penghasilan tenaga kerja dinaikkan secara bertahap untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan defisit. Urutan reformasi ini memungkinkan dampak negatif terhadap ekonomi pada tahap awal akibat beban pajak yang lebih tinggi dapat diminimalkan," tulis IMF dalam laporannya, dikutip Kamis (19/2).
Lembaga keuangan internasional itu menambahkan pilihan penggunaan pajak penghasilan tenaga kerja tersebut bersifat ilustratif dalam skema pembiayaan untuk memobilisasi penerimaan negara.
Di sisi lain, lembaga tersebut menilai peningkatan investasi publik dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi dan mendorong penciptaan lapangan kerja dalam jangka panjang.
Namun, langkah itu membutuhkan sumber pembiayaan berkelanjutan agar defisit tetap terjaga di bawah batas 3 persen PDB.
Dalam laporan yang sama, IMF mencatat defisit anggaran Indonesia pada 2025 diperkirakan berada di kisaran 2,92 persen terhadap PDB, mendekati batas maksimal 3 persen yang ditetapkan pemerintah.
Menanggapi usulan tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) karyawan dalam waktu dekat.
Ia menyatakan defisit APBN saat ini masih berada di bawah ambang batas 3 persen PDB, sehingga belum diperlukan perubahan tarif pajak.
"Kan selama ini (defisit) kita (enggak) 3 persen. Ya bagus usulan IMF, itu bagus untuk naikin pajak. Tapi saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2) kemarin.
Purbaya menegaskan pemerintah lebih memilih memperluas basis pajak dan menutup kebocoran penerimaan dibanding menaikkan tarif pajak pekerja.
Pemerintah juga berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan meningkat secara alami dan defisit dapat ditekan.
"Kita akan ekstensifikasi, tutup kebocoran pajak dan lain-lain. Yang saya pastikan adalah supaya ekonominya tumbuh lebih cepat, sehingga pajak saya lebih tinggi, sehingga (defisit) 3 persen itu bisa dihindari secara otomatis," ujarnya.
(lau/sfr)