OJK Denda Pelaku Goreng Saham IMPC Rp5,7 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi denda senilai Rp5,7 miliar terhadap pelaku manipulasi harga atau goreng saham terkait kasus PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode 2016-2022.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan terdapat dua kelompok pelaku goreng saham, yakni korporasi dan perorangan.
Pelaku goreng saham tersebut adalah PT Dana Mitra Kencana, serta dua orang berinisial MLN dan UPT dengan memakai puluhan nominee dalam melakukan manipulasi harga saham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan nominee. Jadi menggunakan investor-investor yang sejak awal memang digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan manipulasi harga di pasar, dalam melakukan manipulasi transaksi saham IMPC dimaksud," ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
"Adapun total sanksi yang diberikan kepada semua pelaku tadi adalah sebesar Rp 5,7 miliar," tambahnya.
Hasan pun menambahkan terdapat 17 rekening efek yang digunakan Dana Mitra Kencana, sedangkan terdapat 12 rekening efek yang juga digunakan MLN dan UPT untuk menggoreng harga saham IMPC.
Selain itu, mereka juga menggunakan skema patungan saham dalam melakukan aksi goreng saham. Dalam hal ini, MLN dan UPT berperan dalam memberi dana investasi yang kemudian mengambil kembali dana hasil transaksi tersebut.
"Jadi ini skema yang berhasil kita ungkap. Peran signifikan dari pihak yang mengendalikan tersebut adalah sebagai pihak yang pertama memberikan dana untuk memungkinkan dilakukannya transaksi beli, dan selanjutnya pihak tersebut menerima kembali dana hasil penjualan saham tersebut dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan oleh mereka," terang Hasan.
Hasan mengatakan kedua kelompok tersebut terbukti melanggar Pasal 91 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan pelanggaran atas Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.
(fln/sfr)