Mendag Respons Produk Pangan-Pertanian AS Masuk RI Bebas Kuota
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons ketentuan dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang membuka peluang produk pangan dan pertanian asal Negeri Paman Sam masuk ke Indonesia tanpa pembatasan kuota.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak menjadi masalah karena sebagian besar komoditas yang diimpor merupakan bahan baku yang dibutuhkan industri dalam negeri.
Budi mengatakan Indonesia selama ini memang bergantung pada impor sejumlah komoditas dari AS, terutama bahan baku yang tidak diproduksi di dalam negeri, seperti kedelai dan gandum.
"Kita itu kan butuh, memang yang kita impor dari Amerika itu kebanyakan memang kita butuhkan, karena kebanyakan bahan baku. Kedelai kita juga butuh, kita impor terbesar dari Amerika. Gandum juga kita butuh banyak, yang kita enggak punya," ujar Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (20/2).
Menurut dia, kemudahan impor justru dapat membantu menekan biaya produksi industri nasional. Dengan harga bahan baku yang lebih murah, harga produk akhir di tingkat konsumen juga diharapkan lebih terjangkau.
"Kalau kita enggak mempermudah itu justru menyusahkan industri kita. Rata-rata memang bahan baku yang kita butuhkan dan tidak kita produksi. Kalau dipermudah kan jadi murah juga, biaya produksi menjadi murah," katanya.
Budi menegaskan pemerintah tidak melihat adanya persoalan dari kebijakan tersebut karena komoditas yang diimpor sebagian besar digunakan untuk menunjang sektor industri dalam negeri.
"Enggak ada masalah, karena yang diimpor itu rata-rata bahan baku yang kita butuhkan. Gandum dibutuhkan oleh industri makanan, kedelai juga begitu. Kita butuh bahan baku yang mudah didapatkan dan murah supaya harga makanan tidak mahal," ucapnya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, AS meminta Indonesia memberikan kemudahan impor produk pangan dan pertanian asal negara tersebut tanpa kuota maupun pembatasan dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS.
Dalam dokumen Fact Sheet Gedung Putih berjudul Trump Administration Finalizes Trade Deal with Indonesia, Indonesia diminta membebaskan produk pangan dan pertanian AS dari kebijakan neraca komoditas, rezim perizinan impor hortikultura, serta skema perizinan impor lainnya.
Pemerintah juga diminta hanya menerapkan sistem perizinan impor otomatis untuk produk tersebut.
Kesepakatan itu turut mengatur pengakuan terhadap sistem pengawasan pangan dan pertanian AS, termasuk standar sanitasi, regulasi teknis, serta sertifikasi resmi pemerintah AS sebagai bukti kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.
Selain itu, Indonesia diminta tidak membatasi importir dalam memasukkan produk pertanian AS ke pasar domestik serta tidak memberikan hak impor khusus kepada pihak tertentu yang dapat menghambat masuknya produk tersebut.
Perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan AS ditandatangani pada Kamis (19/2) waktu setempat.
Dalam kesepakatan tersebut, AS menetapkan tarif sebesar 19 persen terhadap sejumlah produk asal Indonesia, meski beberapa komoditas tertentu mendapat tarif nol persen.
Kedua negara saat ini masih menjalankan prosedur domestik masing-masing sebelum perjanjian berlaku efektif.
(del/sfr)