OJK Sebut Ada 32 Kasus Terindikasi Pelanggaran di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pihaknya tengah mendalami 32 kasus terindikasi melakukan pelanggaran di pasar modal.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan reformasi pasar modal menjadi momentum OJK untuk mempercepat penegakkan hukum.
Selain itu, hal tersebut juga menjadi upaya dalam meningkatkan kepatuhan para pelaku pasar, termasuk penyelesaian kasus demi kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Jadi mohon dipahami tentu kami tidak berdiam diri selama ini juga kami lakukan prosesnya," ujar Hasan usai konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Adapun momentum saat ini dimanfaatkan otoritas untuk melakukan percepatan penegakan hukum, sekaligus untuk menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari sisi integritas di pasar. Salah satunya, dengan melakukan percepatan penyelesaian kasus demi kasus.
Hasan menjelaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan dengan metode manual, tetapi juga memakai smart surveillance system. Metode tersebut dapat membantu pengawasan dengan menetapkan indikasi pelanggaran awal di pasar modal.
"Jadi 32 itu bukan karena tebang-pilih tapi memang karena memenuhi unsur awal. Bahwa nanti hasilnya terbukti atau tidak, tentu harus sama-sama kita buktikan dalam rangkaian pemeriksaan yang harus hati-hati kita lakukan," terang Hasan.
Terbaru, OJK telah mengungkapkan dua kasus baru terkait manipulasi harga atau goreng saham di pasar modal yang melibatkan korporasi, kelompok perorangan, sampai influencer.
"Ini dalam waktu kurang lebih 2 minggu, kita sudah berhasil mengeluarkan sanksi terhadap 2 kelompok kasus yang besar ya. Bahkan hari ini kan 3 (kasus), ya, yang tadi yang korporasi, dan perorangan pun itu berbeda tuh kelompoknya itu 2 kasus yang berbeda. Kemudian yang influencer," pungkasnya.
(fln/ins)