BI Perpanjang Jadwal dan Tambah Kuota Penukaran Uang Baru

CNN Indonesia
Senin, 23 Feb 2026 09:14 WIB
BI memperpanjang jadwal dan menambah kuota pemesanan penukaran uang baru jelang Lebaran melalui aplikasi PINTAR. Cek caranya. (Foto: ANTARA FOTO/MEGA TOKAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bank Indonesia (BI) memperpanjang jadwal dan menambah kuota pemesanan penukaran uang baru jelang Lebaran. Langkah dilakukan untuk merespons tingginya animo masyarakat dalam program Semarak Rupiah Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan penambahan jumlah kuota dan perpanjangan jadwal pemesanan penukaran uang tahap II melalui aplikasi PINTAR untuk wilayah Jawa.

Ia mengatakan pemesanan penukaran uang rupiah di wilayah Jawa dapat dilakukan lebih cepat.

"Pemesanan penukaran wilayah Jawa dapat dilakukan lebih cepat yaitu mulai tanggal 24 Februari 2026, pukul 08.00 WIB hingga kuota habis," ujar Ramdan dalam keterangan resmi, Minggu (22/2).

Sedangkan untuk pemesanan penukaran wilayah luar Jawa tetap dilakukan mulai 27 Februari 2026, pukul 08.00 WIB hingga kuota habis.

Dalam rangkaian SERAMBI 2026 yang berlangsung hingga 15 Maret 2026, BI menyiapkan uang tunai layak edar sebesar Rp185,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp177 triliun dialokasikan untuk kebutuhan perbankan, termasuk penarikan tunai melalui ATM dan kantor cabang.

Untuk layanan penukaran uang bagi masyarakat, BI menyediakan Rp8,6 triliun dengan nominal Rp5,3 juta per paket penukaran.

BI menyediakan layanan penukaran baru di 2.883 titik, dengan total 8.755 layanan oleh BI dan perbankan seluruh Indonesia.

"Masyarakat dapat mengakses layanan melalui kas keliling, kantor bank umum, maupun layanan penukaran terpadu di lokasi strategis seperti rumah ibadah dan pusat aktivitas warga," pungkas Denny.

Cara penukaran uang baru lebaran lewat Aplikasi PINTAR BI:

1. Pendaftaran penukaran uang dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR BI di laman https://pintar.bi.go.id
2. Siapkan KTP untuk memudahkan pengisian data diri pada menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling'
3. Lakukan pemesanan sesuai dengan wilayah penukaran yang tersedia
4. Batas maksimal penukaran Rp5,3 juta yang terdiri dari:
- Pecahan Rp50 ribu maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp20 ribu maksimal 20 lembar
- Pecahan Rp10 ribu maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp5.000 maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp2.000 maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp1.000 maksimal 100 lembar
5. Unduh atau cetak bukti pemesanan untuk ditunjukkan saat penukaran
6. Datang ke lokasi penukaran sesuai tanggal yang dipilih dengan membawa KTP dan uang rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan sesuai pecahan.

(pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK