Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal Saat Masuk RI
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya membantah kabar yang menyebut produk impor asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal.
"Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar," katanya Teddy dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Teddy mengatakan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ia memastikan kebijakan perdagangan Indonesia-AS tak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
"Baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia," ucap dia.
Ia menjelaskan sertifikasi halal itu juga akan berkaitan dengan sejumlah lembaga, termasuk lembaga sertifikasi halal di AS seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Lalu di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Teddy juga menyatakan badan halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerjasama global. Melalui MRA itu, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Selain itu, Teddy menyampaikan untuk produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dipasarkan di Indonesia.
(mnf/pta)