BGN Ungkap Rencana Penyaluran MBG Cuti Lebaran 2026, Apakah Libur?
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama periode Ramadan hingga libur dan cuti lebaran 2026.
Meski distribusi harian tidak dilakukan pada hari libur tertentu, penerima manfaat tetap memperoleh jatah makanan melalui skema paket khusus agar kebutuhan gizi tetap terpenuhi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M serta libur Tahun Baru Imlek.
Dalam aturan itu disebutkan layanan MBG tetap dilaksanakan dengan menyesuaikan mekanisme distribusi dan bentuk makanan sesuai kondisi Ramadan dan masa libur.
"Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama Idulfitri 1447 H/2026 dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas," bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran ini mengatur penyesuaian mekanisme layanan MBG sejak 14 Februari hingga 24 Maret 2026 untuk memastikan pemenuhan gizi penerima manfaat tetap berlangsung secara tertib dan tepat sasaran selama Ramadan dan masa libur keagamaan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menegaskan kelompok tertentu tetap menerima layanan penuh selama Ramadan dan libur Lebaran. Sasaran seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6-59 bulan tetap mendapatkan menu MBG siap santap secara rutin, antara lain melalui posyandu atau titik distribusi yang disepakati.
Sementara itu, untuk peserta didik dan penerima manfaat lainnya di wilayah mayoritas berpuasa, makanan dapat diberikan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat.
Paket ini diproduksi oleh satuan pelayanan dengan tetap memperhatikan standar keamanan pangan, masa kedaluwarsa, dan kecukupan gizi, serta bukan makanan olahan pabrikan yang bersifat ultra-processed.
BGN juga mengatur mekanisme distribusi khusus selama libur dan cuti bersama Idulfitri. Pada periode 18-24 Maret 2026, distribusi MBG tidak dilakukan secara harian. Namun, penerima manfaat tetap mendapatkan jatah melalui paket makanan kemasan yang dibagikan lebih awal.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, paket MBG diberikan pada hari terakhir distribusi sebelum libur, yakni 17 Maret 2026, berupa satu paket makanan kemasan sehat ditambah tiga paket bundling untuk konsumsi beberapa hari selama masa libur.
Paket bundling merupakan penggabungan makanan kemasan sehat untuk konsumsi maksimal tiga hari yang diserahkan sekaligus kepada penerima manfaat.
Skema ini diterapkan untuk menjaga kesinambungan pemenuhan gizi meskipun kegiatan distribusi tidak berlangsung setiap hari selama masa libur nasional.
Selama Ramadan, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat, terutama di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat menjalankan ibadah puasa. Makanan tersebut diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan bukan makanan ultra-proses dari pabrikan.
Menu yang direkomendasikan antara lain telur asin, abon, dendeng kering, buah, makanan khas lokal, serta kurma sebagai pilihan tambahan. Pemerintah juga melarang penggunaan makanan yang cepat basi, terlalu pedas, atau berpotensi menimbulkan keracunan pangan.
Untuk distribusi makanan kemasan, setiap penerima manfaat memperoleh dua kantong tote bag dengan warna berbeda yang harus ditukar setiap hari sebagai bagian dari sistem pengawasan dan kebersihan distribusi.
BGN menyediakan beberapa opsi distribusi MBG selama libur sekolah dan Ramadan, antara lain pengantaran ke sekolah, pengambilan terjadwal di SPPG, atau pengiriman ke titik serah seperti balai warga dan posyandu.
Pengambilan paket dilakukan secara bertahap untuk menghindari kerumunan, dengan jadwal antara pukul 08.00-09.00 WIB dan 11.00-12.00 WIB pada hari Senin dan Kamis. Untuk peserta didik usia kecil, seperti PAUD dan SD kelas awal, paket dapat diambil oleh orang tua atau wali yang telah terverifikasi.
Meski distribusi dihentikan pada hari tertentu, fasilitas MBG tetap beroperasi untuk kegiatan lain seperti pemeliharaan peralatan, pelatihan petugas, edukasi gizi, serta inovasi menu Ramadan.
Petugas dan relawan SPPG yang bekerja saat libur dan cuti bersama tetap menjalankan tugas operasional dan berhak menerima kompensasi lembur hingga 200 persen dari insentif harian normal.
"Bahwa penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara (ad hoc) dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku," bunyi surat edaran itu.
(del/ins)