Trump Ancam Negara yang Cabut Kesepakatan Dagang Usai MA Anulir Tarif

CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB
Trump mengancam mengenakan pungutan impor tinggi kepada negara yang menarik diri dari kesepakatan dagang AS usai kebijakan tarifnya dianulir MA. (FOTO:REUTERS/Nathan Howard).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengancam negara-negara yang menarik diri dari kesepakatan dagang dengan Negeri Paman Sam, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan tarif darurat yang sebelumnya ia terapkan.

Trump menyatakan negara yang mencoba memanfaatkan putusan pengadilan untuk mengubah atau meninggalkan kesepakatan dagang akan menghadapi tarif lebih tinggi melalui aturan perdagangan lain.

"Negara mana pun yang ingin 'bermain-main' dengan keputusan Mahkamah Agung yang menurut saya tidak masuk akal, terutama negara yang selama bertahun-tahun telah merugikan AS, akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi dan bahkan lebih berat daripada yang baru saja mereka sepakati. Pembeli harap berhati-hati!" tulis Trump melalui media sosial Truth Social, Senin (23/3), melansir Reuters.

Ia menegaskan meski pengadilan membatalkan tarif yang diterapkan berdasarkan Undang-Undang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), putusan tersebut tetap membuka ruang bagi pemerintah AS untuk menggunakan kewenangan tarif melalui dasar hukum lain.

"Keputusan pengadilan justru menegaskan saya dapat menggunakan tarif berdasarkan kewenangan hukum lain dengan cara yang lebih kuat dan pasti secara hukum dibandingkan tarif sebelumnya," kata Trump.

Trump juga mengisyaratkan kemungkinan penerapan biaya lisensi bagi mitra dagang AS, meski belum memberikan rincian lebih lanjut terkait kebijakan tersebut.

Putusan MA AS sebelumnya menyatakan kebijakan tarif Trump yang diberlakukan secara luas terhadap berbagai negara tidak memiliki dasar hukum yang sah di bawah IEEPA. Pemerintah AS juga diminta mengembalikan pungutan tarif yang telah dikenakan kepada perusahaan.

Namun, di tengah putusan tersebut, Trump tetap mengumumkan tarif impor global baru sebesar 15 persen menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Tarif sementara itu dijadwalkan mulai berlaku pada Selasa pukul 00.01 waktu setempat selama maksimal 150 hari.

Pada saat yang sama, otoritas Bea dan Perlindungan Perbatasan AS menghentikan penarikan tarif lama yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Ketidakpastian arah kebijakan tarif AS memicu kekhawatiran di pasar global. Bursa saham Wall Street ditutup melemah pada perdagangan Senin (23/2), dengan indeks Dow Jones turun 1,65 persen, S&P 500 turun 1,02 persen, dan Nasdaq turun 1,01 persen. Nilai tukar dolar AS juga melemah terhadap euro dan yen.

Sejumlah negara mitra dagang juga merespons kebijakan tersebut. China mendesak AS mencabut langkah tarif, Uni Eropa menunda pemungutan suara terkait perjanjian dagang dengan AS, sementara India menunda pembicaraan perdagangan yang telah direncanakan.

Parlemen Eropa menunda pembahasan kesepakatan dagang dengan AS setelah Washington menerapkan tarif impor baru 15 persen untuk seluruh negara.

Dalam skema kesepakatan tersebut, sebagian barang Uni Eropa dikenakan tarif AS sebesar 15 persen dengan pengecualian untuk sejumlah produk seperti bahan pangan tertentu, suku cadang pesawat, mineral kritis, dan bahan farmasi. Sebaliknya, Uni Eropa berencana menghapus bea masuk untuk sejumlah produk industri dari AS.

Di dalam negeri AS, kebijakan tarif Trump juga memicu dinamika politik. Sebanyak 22 senator Partai Demokrat mengajukan rancangan undang-undang yang mewajibkan pemerintah mengembalikan pungutan tarif berbasis IEEPA dalam waktu 180 hari. Namun, peluang pengesahannya masih belum pasti.

Trump juga kembali mengkritik hakim MA AS yang memutuskan pembatalan tarif tersebut, termasuk dua hakim yang sebelumnya ia tunjuk saat menjabat pada periode pertama kepresidenannya.

Sementara itu, pemerintah Indonesia memastikan perjanjian dagang dengan AS tetap berjalan meski terjadi perubahan kebijakan tarif di Washington.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS merupakan perjanjian antarnegara yang memiliki mekanisme implementasi tersendiri dan tetap berproses dalam masa konsultasi sekitar 60 hari setelah penandatanganan.

"Kemarin sudah ada keputusan dari Supreme Court (MA) terkait dengan pembatalan tarif secara global dan meminta pemerintah Amerika mengembalikan, reimburse tarif yang sudah dikenakan ke masing-masing korporasi. Nah, bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses," ujar Airlangga dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2) waktu AS.

Pemerintah Indonesia juga meminta agar fasilitas tarif nol persen untuk sejumlah komoditas seperti kopi, kakao, produk pertanian, rantai pasok elektronik, minyak sawit mentah (CPO), dan tekstil tetap dipertahankan di tengah perubahan kebijakan tarif global AS.

(del/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK