LPDP Usut 44 Penerima Beasiswa Belum Kembali ke RI, 8 Sudah Dihukum

CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2026 12:09 WIB
LPDP mengusut 44 orang penerima beasiswa yang belum kembali ke Indonesia, di mana 8 orang telah dijatuhi sanksi, sementara 36 masih proses pemeriksaan.
LPDP mengusut 44 orang penerima beasiswa yang belum kembali ke Indonesia, di mana 8 orang telah dijatuhi sanksi, sementara 36 masih proses pemeriksaan. Ilustrasi (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan tengah menyelidiki lebih dari 600 penerima beasiswa (awardee) yang belum kembali ke Indonesia untuk menjalankan kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Direktur LPDP Sudarto menyebut dari penyelidikan itu, sebanyak 44 orang penerima beasiswa diduga mangkir dari kewajiban kembali ke Indonesia. Rinciannya, delapan orang telah dijatuhi sanksi, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan penelitian lebih dari 600 dan dari jumlah tersebut, yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian itu delapan orang, 36 lagi sedang dalam proses," ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudarto menjelaskan, data terkait awardee yang tidak mengabdi diperoleh dari berbagai sumber. Salah satunya melalui data perlintasan keimigrasian yang diakses LPDP dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain itu, LPDP juga menerima laporan dari masyarakat serta memantau aktivitas media sosial para penerima beasiswa. Informasi tersebut kemudian diverifikasi lebih lanjut sebelum ditindaklanjuti.

"Terkait data, awardee yang tidak mengabdi sesuai dengan kewajiban, LPDP dapat data tersebut berdasarkan perlintasan keimigrasian akses dari Dirjen Imigrasi. Kemudian juga dari laporan masyarakat kepada kami dan tentunya dari media sosial awardee LPDP tersebut," katanya.

Ia menegaskan tidak semua laporan langsung berujung pada pelanggaran. Dalam sejumlah kasus, awardee diketahui masih dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri, yang memang diperbolehkan selama dua tahun sesuai buku pedoman penerima beasiswa.

"Memang dari laporan-laporan tersebut misalnya terdapat masih dalam masa magang, di mana LPDP memang memberikan kesempatan magang dan bangun usaha selama dua tahun di luar negeri sebagaimana ada di buku pedoman penerima beasiswa," jelasnya.

Sudarto menambahkan, ada pula awardee yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau mendapatkan penugasan resmi dari instansi tempatnya bekerja. Karena itu, setiap laporan diproses secara objektif dan profesional.

"Setiap kasus kami akan proses secara objektif dan profesional. Kami terus menjaga amanah publik, bahwa ini ada dana publik untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya," ujarnya.

Terkait sanksi, Sudarto menegaskan seluruh awardee telah memahami konsekuensi yang tercantum dalam perjanjian. Sanksi dapat berupa kewajiban pengembalian dana beserta bunga hingga pemblokiran untuk mengikuti program LPDP selanjutnya.

"Adapun sanksi, pengembalian dana termasuk bunga dan pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/ins)