BGN Bantah Anggaran MBG Rp15 Ribu per Porsi
Badan Gizi Nasional (BGN) membantah anggapan terkait anggaran bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp15 ribu per porsi.
Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN Nanik S Deyang menegaskan anggaran untuk bahan baku makanan hanya berkisar Rp8.000 hingga Rp10 ribu per porsi, sementara sisanya digunakan untuk biaya operasional dan fasilitas program.
Penegasan itu disampaikan menyusul ramainya kritik masyarakat di media sosial terkait menu MBG selama Ramadan, yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang beredar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10 ribu per porsi," ujar Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/2).
Perbincangan mengenai anggaran MBG ramai setelah sejumlah pengguna media sosial mengunggah foto menu makanan yang dinilai sederhana dan tidak sesuai dengan anggaran yang mereka yakini sebesar Rp15 ribu per porsi.
Dalam unggahan tersebut, menu yang dibagikan antara lain berupa camilan, buah, telur, dan makanan ringan lain yang disebut tidak mencerminkan perbaikan gizi.
Menanggapi hal itu, Nanik menjelaskan besaran anggaran Rp13 ribu untuk balita hingga siswa kelas 3 SD serta Rp15 ribu untuk siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui tidak sepenuhnya dialokasikan untuk bahan makanan. Sebagian dana digunakan untuk mendukung operasional program dan insentif bagi mitra pelaksana.
Menurut dia, anggaran MBG mencakup biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain pembayaran listrik, internet dan telepon, gas, air, insentif relawan pekerja SPPG alias dapur MBG, insentif guru penanggung jawab program, insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu untuk distribusi makanan, pengadaan alat pelindung diri dan kebutuhan kebersihan, bahan bakar kendaraan operasional, serta operasional fasilitas penyedia makanan.
Selain itu, terdapat alokasi sekitar Rp2.000 per porsi untuk biaya fasilitas, termasuk sewa lahan dan bangunan dapur, gudang, kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sistem penyaringan air, serta sewa peralatan memasak modern seperti kompor, kulkas, freezer, dan peralatan distribusi makanan.
Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, anggaran fasilitas tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra, dengan nilai sekitar Rp6 juta per hari untuk setiap satuan pelayanan yang melayani sekitar 3.000 penerima manfaat.
BGN juga menyatakan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan jika menemukan dugaan ketidaksesuaian menu dengan ketentuan anggaran program.
"Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan," kata Nanik.
(del/ins)