BGN Cek Jumlah Pemasok Tiap SPPG: Tak Boleh Ada Monopoli oleh Mitra
Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengecek jumlah pemasok bahan pangan di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN menegaskan tidak boleh ada monopoli pasokan oleh mitra atau yayasan dalam program andalan Presiden Prabowo Subianto itu.
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang mulanya mengatakan bahan baku pangan untuk dapur SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu atau beberapa pemasok tertentu, terutama jika pemasok tersebut merupakan perpanjangan tangan mitra pelaksana.
"Bahan baku pangan SPPG tidak boleh hanya berasal dari satu, dua, atau tiga supplier saja. Apalagi supplier itu hanya sekadar perpanjangan tangan Mitra SPPG," kata Nanik dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se-Kota Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (19/2).
Ia menegaskan penyelenggaraan program MBG justru harus memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar dapur sebagai pemasok bahan pangan.
Menurut Nanik, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan program MBG.
Dalam aturan itu, penyelenggaraan program diprioritaskan menggunakan produk dalam negeri dan melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, serta badan usaha milik desa (BUMDesa).
"Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan BUMDesa," ujar Nanik mengutip Pasal 38 ayat (1) Perpres tersebut.
Ia menjelaskan setiap SPPG diwajibkan menggunakan bahan baku dari petani, peternak, nelayan kecil, koperasi, dan masyarakat sekitar agar manfaat ekonomi program dapat dirasakan langsung oleh warga setempat. Untuk itu, setiap dapur MBG diminta menggunakan minimal 15 pemasok bahan pangan.
"SPPG harus menggunakan minimal 15 suplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," kata dia.
Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala SPPG mengakui bahwa selama ini masih ada dapur yang hanya menggunakan satu hingga tiga pemasok, bahkan pasokan tersebut dikuasai oleh mitra pelaksana.
Menanggapi hal itu, Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah Surabaya dan Sidoarjo untuk melakukan pengecekan langsung ke seluruh SPPG.
"Cek langsung ke SPPG-SPPG itu, berapa jumlah suplier yang digunakan untuk memasok bahan baku. Tidak boleh terjadi monopoli oleh Mitra/Yayasan," ujarnya.
BGN menargetkan laporan jumlah pemasok bahan pangan di setiap SPPG dapat diterima dalam waktu satu minggu. Selanjutnya, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN akan menindak mitra yang terbukti mendominasi pasokan bahan pangan.
"Kalau ada yang masih mendominasi dan hanya punya satu sampai tiga mitra, akan saya suspend," kata Nanik.
(del/ins)