Daftar 8 Negara yang Sudah Teken Kesepakatan Dagang dengan AS, Ada RI
Amerika Serikat (AS) mengklaim telah mengamankan perjanjian dagang resiprokal dengan delapan negara mitra, termasuk Indonesia.
Klaim tersebut disampaikan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) melalui unggahan resmi di media sosial X, di tengah dinamika kebijakan tarif Presiden Donald Trump yang sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA) AS.
Dalam cuitan akun resmi USTR, pemerintah AS menyatakan Trump terus mengunci kesepakatan perdagangan dengan berbagai negara di dunia.
"Dari Buenos Aires hingga Kuala Lumpur, Presiden Trump terus mengamankan perjanjian perdagangan resiprokal dengan mitra di seluruh dunia," tulis USTR dalam cuitan tersebut, Selasa (24/2).
Lihat Juga : |
Delapan negara yang disebut telah menjalin kesepakatan perdagangan dengan AS antara lain Malaysia, Kamboja, El Salvador, Guatemala, Argentina, Bangladesh, Taiwan, dan Indonesia.
USTR juga mengungkap sejumlah poin utama kesepakatan perdagangan antara AS dan Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia disebut akan menghapus hambatan tarif terhadap lebih dari 99 persen produk ekspor AS di berbagai sektor.
Selain itu, Indonesia disebut berkomitmen mengatasi hambatan non-tarif, termasuk menerima standar keselamatan kendaraan dan standar produk kesehatan dari AS, serta menghapus sejumlah persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang dinilai memberatkan.
Pemerintah AS juga menyebut kesepakatan tersebut mencakup komitmen investasi komersial sekitar US$33 miliar atau setara Rp554,36 triliun (asumsi kurs Rp16.800 per dolar AS).
Nilai investasi Rp554,36 triliun tersebut terdiri dari pembelian komoditas energi AS sekitar US$15 miliar atau Rp252 triliun, pengadaan pesawat dan layanan penerbangan senilai US$13,5 miliar atau Rp226,80 triliun, serta pembelian produk pertanian AS lebih dari US$4,5 miliar atau Rp75,60 triliun.
Dalam implementasinya, AS menyatakan tetap mempertahankan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap impor dari Indonesia, kecuali untuk sejumlah produk tertentu yang mendapat tarif nol persen.
AS juga menilai kesepakatan tersebut penting untuk mengurangi defisit perdagangan dengan Indonesia. Pemerintah AS mencatat defisit perdagangan barang dengan Indonesia mencapai US$23,7 miliar atau Rp398,16 triliun pada 2025.
Klaim kesepakatan dagang ini muncul di tengah polemik kebijakan tarif global Presiden Trump. Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif impor global yang ditetapkan Trump menggunakan dasar hukum darurat ekonomi.
Ketua MA AS John Roberts dalam putusannya menyatakan undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif secara luas terhadap negara mitra dagang.
Meski demikian, Trump kemudian menetapkan tarif baru berdasarkan ketentuan lain dalam Undang-Undang Perdagangan 1974, termasuk menaikkan tarif global hingga 15 persen terhadap sejumlah negara.
Trump juga memperingatkan negara yang mencoba menarik diri dari kesepakatan dagang dengan AS akan menghadapi tarif yang lebih tinggi.
Perubahan kebijakan tarif tersebut memicu ketidakpastian perdagangan global dan persoalan hukum baru, termasuk potensi pengembalian dana tarif kepada pelaku usaha importir.
Pemerintah AS diperkirakan harus mengembalikan sekitar US$134 miliar atau sekitar Rp2.255 triliun kepada ratusan ribu perusahaan setelah kebijakan tarif sebelumnya dibatalkan pengadilan. Namun hingga kini belum ada kepastian mekanisme pengembalian dana tersebut.
Di pihak Indonesia, pemerintah memastikan tetap melanjutkan kesepakatan dagang yang diteken Presiden Prabowo dan Presiden Trump pada Kamis lalu (19/2) di Washington, D.C., AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perjanjian dagang dengan AS tetap berjalan meski MA AS menganulir kebijakan tarif resiprokal Trump.
Airlangga mengatakan putusan MA AS memang membatalkan kebijakan tarif timbal balik dan meminta pemerintah Amerika mengembalikan pungutan yang telah dikenakan kepada korporasi.
Namun menurutnya, kesepakatan dagang antara RI dan AS tetap berproses karena merupakan perjanjian antarnegara yang memiliki mekanisme implementasi tersendiri yang disepakati kedua negara.
"Kemarin sudah ada keputusan dari Supreme Court (MA) terkait dengan pembatalan tarif secara global dan meminta pemerintah Amerika mengembalikan, reimburse tarif yang sudah dikenakan ke masing-masing korporasi. Nah, bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses," ujar Airlangga dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2) waktu AS.
(del/pta)