DJP Ingatkan ASN Lapor SPT Pajak, Terakhir Sabtu 28 Februari 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wajib lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat Sabtu (28/2). Ketentuan ini lebih cepat dari batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi pada umumnya, yakni 31 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menyampaikan ketentuan tersebut merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Sesuai dengan UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," ujar Inge kepada CNNIndonesia.com, Rabu (25/2).
Namun demikian, ia menjelaskan terdapat ketentuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri.
"Khusus untuk ASN, TNI, dan Polri ada Surat Menteri PAN dan RB Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang menyatakan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh-nya adalah 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan," jelasnya.
Dengan demikian, ASN wajib lapor pajak 28 Februari sebagai wujud kepatuhan dan contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan 2025 akan menggunakan sistem Coretax. Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak segera mengaktivasi akun agar tidak mengalami kendala saat pelaporan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal sebelumnya menyatakan SPT tahun pajak 2025 menjadi yang pertama kali menggunakan Coretax secara menyeluruh, termasuk bagi wajib pajak orang pribadi.
"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya Maret 2026, kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," ujarnya dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, untuk dapat mengakses dan mengisi SPT melalui sistem tersebut, wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun Coretax menggunakan password dan passphrase.
(lau/ins)