Menaker Sebut THR Buruh Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Ia memastikan kewajiban tersebut sudah diatur dalam regulasi yang berlaku.
"Kalau secara wajibnya kan memang H-7 (harus sudah dibayarkan)," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemenaker, Rabu (25/2).
Ia menekankan ketentuan pembayaran THR telah memiliki dasar hukum yang jelas. Karena itu, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai aturan.
"Kalau THR kan sudah ada regulasinya. THR sudah ada regulasinya. Kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya, sesuai dengan regulasi," katanya.
Terkait pengumuman resmi dan detail kebijakan, Yassierli menyebut pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian. Salah satunya dengan Kementerian Sekretariat Negara.
"Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti diumumkan secara bersama nanti," jelasnya.
Penguman THR rencananya akan diumumkan bersamaan dengan Bonus Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol). Sebab, operator sudah menyetujui kembali memberikan bonus tersebut di tahun ini.
"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, yang tadi, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama," pungkasnya.
(ldy/ins)