Penerima Beasiswa S3 LPDP Ogah Pulang ke RI Refund Rp2 M, S2 Berapa?
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan rata-rata dana yang dikembalikan penerima beasiswa jenjang doktoral (S3) yang melanggar kewajiban pulang ke Tanah Air sekitar Rp2 miliar per orang.
Sementara itu, untuk program magister (S2), nilai pengembalian berada di bawah Rp1 miliar per orang.
"Iya yang sudah bayar itu ada yang dalam negeri, ada yang di luar negeri juga ada," ujar Sudarto di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudarto menjelaskan besaran pengembalian bergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh awardee.
"Ini rata-rata ya, mohon maaf ya, antara sekitar Rp2 miliar satu orang untuk yang PhD (S3), ada yang master (S2) di bawah Rp1 miliar," katanya.
Sudarto menjelaskan dana tersebut telah diterima kembali oleh negara melalui mekanisme yang berlaku.
Terkait mekanisme pembayaran, LPDP memberi ruang bagi penerima untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing. Ada yang melunasi sekaligus, ada pula yang mencicil.
"Ada yang bisa langsung bayar, ada yang (cicil). Kalau Anda tiba-tiba nggak kerja kan nggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kita kan at the end harus menyelamatkan keuangan negara," tegas Sudarto.
Sudarto menyebut total delapan orang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana karena tidak memenuhi kewajiban kontribusi atau pengabdian setelah menyelesaikan studi.
"Delapan orang yang disampaikan tadi sama-sama tidak berkontribusi (melakukan kewajiban bekerja atau mengabdi)," ujarnya.
Secara keseluruhan, LPDP telah meneliti lebih dari 600 penerima beasiswa. Dari hasil evaluasi tersebut, sebanyak 44 orang masuk dalam daftar penindakan.
"Yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (24/2).
Sudarto menegaskan setiap awardee telah memahami konsekuensi aturan sejak awal karena memegang buku pedoman serta menandatangani perjanjian.
Selain itu, LPDP juga memastikan seluruh kasus diproses secara objektif dan proporsional demi menjaga akuntabilitas pengelolaan dana publik.
(lau/pta)