Aturan Kendaraan Dinas di Tengah Polemik Mobil Gubernur Kaltim Rp8,5 M

CNN Indonesia
Kamis, 26 Feb 2026 16:03 WIB
Pengadaan mobil dinas baru Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar menuai polemik di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah daerah. Ilustrasi. (iStock/deepblue4you).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadaan mobil dinas baru bagi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud senilai Rp8,5 miliar menuai polemik di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan pemerintah daerah.

Rudu mengaku sampai saat ini masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan kunjungan dinas.

"Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur, jadi tidak ada mobilnya. Mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan," ujar Rudy kepada awak media, Senin (23/2), dikutip dari detikcom.

Rudy mengatakan mobil dinas baru nanti akan digunakan untuk menunjang kegiatan kepala daerah, apalagi mengingat posisi Kaltim sebagai wilayah penyangga IKN membuat mobilitas kepala daerah banyak menyambut tamu.

Selain itu, ia juga menjelaskan pengadaan kendaraan dinas juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006.

"Mobil yang diadakan itu hanya 3.000 cc. Soal harga ada rupa, ada mutu, ada kualitas. Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya mengikuti pesan itu saja, sesuai Permendagri," ujarnya.

Terkait kendaraan dinas pejabat pemerintah daerah memang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

"Standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas," bunyi Pasal 1 huruf a.

Beleid tersebut menjelaskan kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas, terdiri atas kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas operasional/kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus/lapangan.

Pasal 13 huruf a beleid yang sama menjelaskan kendaraan dinas bagi pejabat daerah meliputi kendaraan perorangan dinas.

"Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, disediakan dan dipergunakan untuk pejabat negara," bunyi Pasal 14 ayat (1).

"Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota," bunyi Pasal 14 ayat (2).

Untuk kendaraan perorangan dinas bagi jabatan Gubernur adalah 1 unit mobil jenis sedan dengan kapasitas maksimal 3.000 cc dan 1 unit mobil jenis jeep dengan kapasitas maksimal 4.200 cc.

(fln/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK