Kalah Saing dari Alfamart Cs, Pedagang Kaki Lima Minta Aturan Direvisi
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengadu ke Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono dan meminta pemerintah merevisi peraturan terkait penataan pedagang. Hal ini menyusul kondisi pedagang kaki lima yang kalah bersaing dengan peritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Revisi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Ferry mengungkapkan bahwa dirinya banyak menerima pengaduan bahwa ritel modern melanggar aturan yang ditetapkan dalam Perpres 112. Salah satunya, aturan terkait keberadaannya yang tidak boleh kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
"Dari situ saja, kami mengimbau itu dicek apakah memenuhi aturan atau nggak. Kalau ternyata keberadaannya ternyata ada yang kurang dari 500 meter atau bahkan berdempetan dengan pasar tradisional, apa sikap kita? Di sini lah sebenarnya arena itu harus dibuat secara fair," ujar Ferry dalam konferensi pers usai menerima APKLI di kantornya, Kamis (26/2).
Menkop menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk permasalahan tersebut. Ini mengingat, pelanggaran aturan yang dilanggar peritel modern berpotensi menyebabkan penurunan jumlah pedagang kaki lima.
"Tadi disampaikan oleh Pak Ali data tentang penurunan jumlah warung kelontong. Artinya, dari hipotesa kesimpulan sementara, kelahiran atau keberadaan retail modern itu punya efek konsekuensi terhadap penurunan omset atau tutupnya warung-warung kelontong," jelasnya.
Ketua APKLI Ali Mahsun mengatakan sejak munculnya ritel modern melalui Perpres 112 Tahun 2007, anggotanya yang berjumlah 6,1 juta turun 1 juta menjadi hanya 5,1 juta di akhir 2015.
Kemudian, saat Paket Kebijakan Pemerintah yang dirilis pada September 2015 berisi kemudahan dan pelonggaran izin pembangunan ritel modern diperbolehkan masuk hingga ke pelosok Tanah Air, jumlah pedagang kaki lima makin berkurang.
Dari 5,1 juta per akhir 2015 menjadi hanya 3,9 juta per akhir 2025. Hal ini karena keberadaan ritel modern yang sangat dekat dengan lokasi mereka sehingga kalah saing dan harus gulung tikar.
"Jadi saya laporkan ke Pak Menteri Koperasi, sejak 2007 ada Perpres 112/2007 sampai 2025 sudah ada 2,2 juta warung kelontong yang terkikis," lapor Ali ke Ferry.
Oleh sebab itu, APKLI mendesak Kemenkop terutama untuk merevisi aturan tersebut. Jika tidak, maka akan makin banyak pedagang kaki lima yang harus tutup.
"Hari ini kami menyampaikan ke Pak Menteri mohon ditinjau kembali Peraturan Presiden 112 dan Paket Kebijakan September 2015. Kita tidak bermusuhan dengan Retail Modern, tapi kita ingin ekonomi rakyat berputar, kedaulatan ekonomi rakyat kembali kita rengkuh dan ekonomi desa berputar untuk desa," pungkasnya.
(ldy/ins)