Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026, Berapa Tarif Saat Ini?
Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 seiring proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2020.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan. Ia menyebut BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit Rp20-30 triliun pada 2026.
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," kata Menkes Budi Sadikin dikutip dari detikhealth, Jumat (27/2).
Menurutnya, bila tidak ada penyesuaian struktural, defisit akan terus berulang setiap tahun dan berdampak pada arus kas rumah sakit akibat keterlambatan pembayaran klaim. Kondisi itu dinilai bisa mengganggu operasional fasilitas kesehatan.
Lihat Juga : |
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sejak 2014 hingga 2025, pendapatan iuran kerap lebih rendah dibandingkan beban pembiayaan JKN dalam sejumlah tahun. Pada 2025 misalnya, pendapatan iuran tercatat Rp176,3 triliun, sementara beban JKN mencapai Rp190,3 triliun.
Budi memastikan kelompok masyarakat miskin tidak akan terdampak kenaikan iuran apabila kebijakan tersebut diterapkan. Peserta dari desil 1 hingga 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau tarif dinaikkan, untuk orang-orang miskin desil 1 sampai 5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena mereka dibayarin oleh pemerintah," katanya.
Ia menegaskan, prinsip JKN sebagai asuransi sosial mengedepankan subsidi silang, di mana peserta yang lebih mampu berkontribusi lebih besar untuk menopang pembiayaan peserta kurang mampu. Dengan demikian, potensi kenaikan iuran disebut akan lebih terasa bagi peserta mandiri dan kelompok menengah ke atas.
Sampai saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan iuran 2026. Tarif masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Berikut rinciannya:
1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri:
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
2. Peserta Penerima Upah (PPU) atau Karyawan:
Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan
4 persen dibayarkan pemberi kerja
1 persen dibayarkan pekerja
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
Untuk kategori ini, iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan penuh oleh pemerintah
Tarif tersebut tetap berlaku hingga ada keputusan resmi pemerintah terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah mengimbau masyarakat menunggu pengumuman kebijakan terbaru dan merujuk informasi dari kanal resmi agar tidak terjebak spekulasi.
(lau/ins)