Panel Surya RI Digetok Trump Tarif hingga 143 Persen, Ini Kata Mendag

CNN Indonesia
Jumat, 27 Feb 2026 18:39 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara soal panel surya asal Indonesia terancam dikenai tarif hingga 143 persen oleh Amerika Serikat (AS).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara soal panel surya asal Indonesia terancam dikenai tarif hingga 143 persen oleh Amerika Serikat (AS). (Foto: CNN Indonesia/Dela Naufalia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara soal panel surya asal Indonesia terancam dikenai tarif hingga 143 persen oleh Amerika Serikat (AS) buntut penyelidikan antisubsidi.

AS mengenakan bea masuk imbalan sementara (BMIS) atau tarif antisubsidi terhadap produk panel surya asal RI dengan kisaran 85,99 hingga 143,30 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyatakan pemerintah siap membela kepentingan industri nasional hingga putusan final diumumkan. RI akan bersikap kooperatif dan transparan dalam menghadapi proses penyelidikan antisubsidi yang dilakukan AS.

"Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan," ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (27/2).

Selasa lalu (24/2), Departemen Perdagangan AS (USDOC) mengumumkan pengenaan BMIS atas impor produk crystalline silicon photovoltaic cells, whether or not assembled into modules (panel surya) dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Penyelidikan masih berlangsung dan keputusan final dijadwalkan pada Juli 2026.

Secara komparatif, tarif yang dikenakan kepada Indonesia lebih rendah dibanding beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Malaysia dikenakan tarif 14-168 persen, Vietnam 68-542 persen, Thailand 99-263 persen, dan Kamboja bahkan melampaui 3.400 persen.

Budi menyebut posisi Indonesia relatif lebih moderat dalam struktur penetapan sementara tersebut.

Sejak kasus ini bergulir pada Agustus 2025, pemerintah disebut telah menyampaikan jawaban kuesioner, data pendukung, serta klarifikasi teknis secara lengkap dan tepat waktu kepada otoritas AS.

Pemerintah juga menekankan pentingnya partisipasi aktif industri untuk menghindari penerapan metode Adverse Facts Available (AFA), yakni penggunaan data sepihak oleh otoritas penyelidik jika pihak tertuduh dinilai tidak kooperatif. Metode tersebut berpotensi menghasilkan tarif yang lebih tinggi.

"Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial," ungkap Budi.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan pelaku usaha, termasuk memperkuat konsolidasi data dan pendampingan teknis menjelang verifikasi lapangan oleh otoritas AS pada April 2026.

"Kami memastikan seluruh respons industri konsisten, terukur, dan dapat diverifikasi. Semakin solid data yang disampaikan, semakin objektif hasil evaluasi yang dihasilkan," ujarnya.

Dalam tahap lanjutan, USDOC akan memverifikasi fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam yang dianggap sebagai bentuk subsidi. Selain itu, bahan baku impor asal China juga ditengarai memperoleh subsidi dari pemerintah negara tersebut dan dinilai sebagai subsidi transnasional oleh AS.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menegaskan pemerintah akan hadir melindungi kepentingan eksportir nasional dan menjaga akses pasar AS.

"Pemerintah berkomitmen penuh membantu pelaku usaha yang menghadapi tuduhan dumping, subsidi, maupun safeguard untuk menjaga akses pasar dan keberlanjutan ekspor Indonesia," ujar Reza.

[Gambas:Video CNN]

(lau/pta)