Kementerian PANRB Tegaskan ASN Gabung Komcad Bersifat Sukarela
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diminta bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) bersifat selektif dan sukarela.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menyampaikan keikutsertaan ASN dalam Komcad harus mengikuti seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tidak semua ASN otomatis menjadi Komponen Cadangan. Keikutsertaan ASN dalam Komcad bersifat selektif, sukarela, dan harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Averrouce kepada Detikcom, Jumat (27/2).
Averrouce menjelaskan terdapat beberapa syarat utama bagi ASN yang bisa bergabung dalam Komcad, yakni berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminal.
Kemudian, ASN juga harus mengikuti proses seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sesuai kuota yang ditetapkan. Nantinya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 45 hari sebagai bagian dari pembentukan kapasitas bela negara.
"ASN yang dinyatakan lulus selanjutnya wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama kurang lebih 45 hari sebagai bagian dari pembentukan kapasitas bela negara," terangnya.
Ia juga mengatakan ASN yang mengikuti pelatihan dasar kemiliteran tetap menerima gaji dan tunjangan sebagaimana menjalankan tugas kedinasan.
Sementara dari sisi manajemen, Averrouce menyebut partisipasi dalam seleksi Komcad bagian dari pengembangan kompetensi dan profesionalitas ASN.
"Partisipasi dalam Komcad juga dipandang sebagai bagian dari pengembangan kompetensi dan profesionalitas aparatur, sekaligus kontribusi nyata ASN dalam memperkuat ketahanan nasional sesuai peran dan kapasitasnya masing-masing," imbuhnya.
Sebanyak 4.000 ASN dari 49 kementerian dan lembaga di Jakarta akan menjalani pelatihan menjadi komponen cadangan alias Komcad pada April 2026.
Komponen cadangan sendiri diatur dalam UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Pasal 28 ayat 2 UU tersebut menjelaskan Komcad merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan pelatihan dasar militer ini akan diikuti oleh ASN yang berusia 18 hingga 35 tahun. Sjafrie menyebut pelatihan komcad ini bertujuan menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta Tanah Air dalam pengabdian kepada negara.
"Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih dan untuk semester pertama ini kita pusatkan di kementerian di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang," kata Sjafrie di Bogor, Sabtu (31/1).
(fln/pta)