Menaker Imbau Grab dan Gojek Cs Berikan BHR Ojol Minimal 25%

CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2026 15:45 WIB
Menaker telah menerbitkan surat edaran tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
Menaker telah menerbitkan surat edaran tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. (FOTO:CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengimbau aplikator untuk memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Ia menjelaskan BHR keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.

Selain itu, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam penghitungan besaran BHR bagi para mitranya.

"BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari, tapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu," ujar Yassierli.

Ia menekankan, pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta para gubernur mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar melaksanakan ketentuan tersebut.

Selain itu, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan diminta memantau dan mengawal pelaksanaan surat edaran terkait pemberian BHR keagamaan tahun 2026.

[Gambas:Video CNN]

(dhz/ins)