OJK Sikat Pelanggar Pasar Modal, Denda Tembus Rp23,6 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp23,6 miliar kepada sejumlah pelaku di sektor pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal domestik.
"OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total sebesar Rp23,6 miliar," ujar Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Februari 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain denda, OJK juga menjatuhkan satu sanksi pencabutan izin, tiga pembekuan izin, serta empat perintah tertulis sebagai bagian dari penegakan ketentuan di industri jasa keuangan.
Hasan menambahkan, OJK juga menetapkan sanksi terhadap PT Indo Pureco Pratama Tbk dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk yang sebelumnya dikenal sebagai PT Tridomain Performance Materials Tbk. Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada Sabtu (28/2) setelah melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK juga telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp11,05 miliar terkait praktik manipulasi perdagangan saham.
"OJK sebelumnya telah mengenakan sanksi denda dengan total Rp11,05 miliar terkait praktik manipulasi perdagangan saham," kata Hasan.
Menurut dia, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat pengawasan serta menjaga transparansi dan keadilan di pasar modal Indonesia di tengah dinamika dan volatilitas global.
(lau/ins)