THR Karyawan Kena Pajak, Menaker Kaji Kemungkinan Gratis

tim | CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2026 14:12 WIB
Pemerintah memastikan pemberian THR pada tahun ini tetap mengikuti aturan yang berlaku dan belum bisa bebas pajak seperti yang diusulkan kalangan buruh. (FOTO:CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tahun ini.

Ia mengatakan, pemerintah akan mengkaji usulan agar THR dibebaskan dari pajak, namun kebijakan tersebut belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.

"Harus kita kaji lagi ya," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Ia memastikan pemberian THR pada tahun ini tetap mengikuti aturan yang berlaku dan belum bisa bebas pajak seperti yang diusulkan kalangan buruh.

"Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak)," tegasnya.

Usulan pembebasan pajak THR sebelumnya disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.

Secara regulasi, THR memang termasuk objek PPh Pasal 21. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Aturan tersebut kemudian diturunkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Saat ini, perhitungan PPh 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan PPh 21 dalam ketiga kategori tersebut adalah Rp5,4 juta.

Kategori A berlaku untuk wajib pajak dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).

Kategori B dikenakan bagi wajib pajak dengan status tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan (TK/2 dan TK/3), serta kawin dengan satu atau dua tanggungan (K/1 dan K/2).

Sementara itu, Kategori C berlaku bagi wajib pajak dengan status kawin dan memiliki tiga tanggungan (K/3).

(lau/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK