Daftar 27 Bank yang Diwajibkan Purbaya Laporkan Transaksi Kartu Kredit

CNN Indonesia
Rabu, 04 Mar 2026 14:48 WIB
Purbaya mewajibkan 27 bank untuk melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Purbaya mewajibkan 27 bank untuk melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan 27 bank untuk melaporkan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, yang diteken Purbaya pada 11 Februari 2026.

Dalam beleid tersebut ditegaskan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data yang dimaksud mencakup keterangan yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan wajib pajak, termasuk aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas.

Khusus untuk perbankan, rincian data yang wajib disampaikan mencakup transaksi pembayaran kartu kredit yang dilakukan nasabah pada merchant. Data yang dilaporkan antara lain:

- Identitas bank penerbit dan/atau bank acquirer

- Identitas merchant

- Nomor identitas merchant

- Alamat merchant

- Nilai transaksi

- Jumlah transaksi settlement

- Total transaksi batal

- Data disampaikan dalam bentuk elektronik dan dilakukan secara online sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Kemudian, kini DJP juga berwenang menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan data kepada pihak pelapor. Apabila data yang diterima dinilai belum mencukupi, DJP dapat meminta tambahan data melalui surat permintaan resmi dan wajib dipenuhi paling lama satu bulan sejak diterima.

Berikut 27 bank yang tercantum dalam lampiran aturan dan wajib menyampaikan data transaksi kartu kredit:

1. PT Bank Central Asia Tbk
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
4. PT Bank OCBC NISP Tbk
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
7. PT Bank Permata Tbk
8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
10. PT Bank HSBC Indonesia
11. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
12. PT Bank CIMB Niaga Tbk
13. PT Bank UOB Indonesia
14. PT Bank DBS Indonesia
15. PT Bank Mega Tbk
16. PT Bank Mega Syariah
17. PT Bank MNC Internasional Tbk
18. PT Bank Panin Tbk
19. PT Bank KB Indonesia Tbk
20. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
21. PT Bank Sinarmas Tbk
22. PT Bank ICBC Indonesia
23. PT AEON Credit Services Indonesia
24. PT Honest Financial Technologies
25. PT Shinhan Indo Finance
26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
27. PT Bank QNB Indonesia Tbk.

[Gambas:Video CNN]

(fln/pta) Add as a preferred
source on Google