Apakah THR Karyawan Swasta Kena Pajak? Ini Kata DJP

CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2026 13:00 WIB
DJP menyebut karyawan berpeluang menerima gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak apabila perusahaan menanggung PPh Pasal 21 melalui skema gross up.
DJP menyebut karyawan berpeluang menerima gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak apabila perusahaan menanggung PPh Pasal 21 melalui skema gross up. (FOTO:CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada tahun ini. Meski begitu, pemerintah membuka peluang untuk mengkaji usulan pembebasan pajak THR yang sebelumnya disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemberian THR pada tahun ini tetap mengikuti aturan yang berlaku sehingga masih dikenakan pajak.

"Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak)," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut usulan pembebasan pajak THR tersebut masih perlu pembahasan lebih lanjut sehingga belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.

"Harus kita kaji lagi ya," kata Yassierli.

Secara regulasi, THR memang termasuk objek PPh Pasal 21. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Aturan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Saat ini, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dibagi dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan PPh Pasal 21 dalam ketiga kategori tersebut adalah Rp5,4 juta.

Kategori A berlaku bagi wajib pajak dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).

Kategori B dikenakan untuk wajib pajak dengan status tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan (TK/2 dan TK/3), serta kawin dengan satu atau dua tanggungan (K/1 dan K/2).

Sementara itu, kategori C berlaku bagi wajib pajak dengan status kawin dan memiliki tiga tanggungan (K/3).

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut karyawan sebenarnya tetap berpeluang menerima gaji dan THR secara utuh tanpa potongan pajak apabila perusahaan menanggung PPh Pasal 21 melalui skema gross up.

Melalui akun Instagram resminya, DJP menjelaskan skema tersebut memungkinkan perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar kewajiban pajaknya. Dengan demikian, pajak tetap dibayarkan tanpa mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.

"Karyawan bisa menikmati gaji dan THR utuh jika perusahaan memiliki kebijakan menanggung PPh Pasal 21 karyawan dengan memakai skema penghitungan gross up," tulis DJP.

Dalam ilustrasi yang disampaikan DJP, karyawan dengan gaji Rp7,5 juta yang menerima THR satu kali gaji akan membawa pulang sekitar Rp14,1 juta jika pajak tidak ditanggung perusahaan.

Namun, melalui skema gross up, karyawan dapat menerima gaji dan THR secara utuh sebesar Rp15 juta karena pajak ditanggung oleh perusahaan.

Selain itu, pajak yang ditanggung perusahaan tersebut dapat dibukukan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto atau deductible expense dalam perhitungan pajak perusahaan.

[Gambas:Video CNN]

(lau/ins)