24 Negara Bagian AS Ajukan Gugatan Massal Blokir Rencana Tarif Trump
Sebanyak 24 negara bagian Amerika Serikat (AS) menggugat kebijakan tarif baru yang diumumkan Presiden Donald Trump. Gugatan tersebut diajukan untuk memblokir penerapan tarif impor baru yang dinilai melanggar hukum federal.
Gugatan dipimpin oleh negara bagian Oregon bersama 23 negara bagian lainnya dan diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Kamis (5/3).
Dalam dokumen gugatan, para penggugat menilai kebijakan tarif tersebut melanggar hukum federal, merusak prinsip pemisahan kekuasaan dalam konstitusi, serta bertentangan dengan Administrative Procedure Act.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield mengatakan kebijakan tarif terbaru pemerintahan Trump dilakukan tanpa persetujuan Kongres AS.
"Fokus pemerintah saat ini seharusnya mengembalikan uang kepada masyarakat, bukan justru menggandakan tarif yang ilegal," kata Rayfield dalam pernyataannya.
Ia menambahkan banyak warga AS sudah terbebani oleh kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, mulai dari bahan makanan hingga pakaian.
Menurut Rayfield, kebijakan tarif yang diterapkan pemerintah selama lebih dari satu tahun terakhir juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Awalnya, Trump berargumen bahwa International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif terhadap produk dari negara mana pun, dalam tingkat dan durasi apa pun.
Namun, pada 20 Februari lalu Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa penerapan tarif menggunakan dasar hukum tersebut tidak sah.
Setelah putusan itu, Trump menggunakan dasar hukum lain yakni Section 122 dari Trade Act 1974 untuk kembali menerapkan tarif impor sebesar 15 persen terhadap sebagian besar produk global, dengan alasan menekan defisit perdagangan.
Meski demikian, pihak penggugat menilai ketentuan tersebut hanya dapat digunakan dalam kondisi terbatas, seperti ketika terjadi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.
"Defisit perdagangan tidak memenuhi kondisi tersebut, sehingga sekali lagi presiden bertindak melampaui kewenangannya," demikian isi pernyataan dalam gugatan tersebut.
Selain persoalan hukum, para penggugat juga menyoroti dampak ekonomi kebijakan tersebut. Analisis peneliti Federal Reserve Bank of New York menunjukkan hampir 90 persen biaya tarif pada 2025 ditanggung oleh konsumen dan pelaku usaha di AS.
Studi itu juga memperkirakan tarif baru tersebut dapat meningkatkan biaya hidup rata-rata keluarga di Oregon hingga lebih dari US$1.200 per tahun.
(lau/ins)