Purbaya Mau Suntik Rp100 T Lagi ke Bank, Skema 'Parkir' Lebih Longgar

CNN Indonesia
Sabtu, 07 Mar 2026 08:50 WIB
Purbaya menjelaskan penempatan dana Rp100 triliun di bank tidak akan diikat dalam bentuk deposito jangka panjang agar bisa ditarik kapan saja pemerintah butuh. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah penempatan dana pemerintah di bank-bank umum sebesar Rp100 triliun.

Namun, dana Rp100 triliun tersebut akan ditempatkan dengan skema yang lebih fleksibel dibandingkan penempatan sebelumnya di bank-bank umum.

Purbaya menjelaskan dana tambahan itu tidak akan diikat dalam deposito jangka panjang, sehingga pemerintah dapat menarik atau menempatkan kembali dana tersebut sesuai kebutuhan.

"Yang Rp200 triliun kan ada jangka panjang. Nanti mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar masuk. Artinya tidak terikat dalam deposito jangka panjang, tetapi jangka pendek dan fleksibel," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/3).

Menurutnya, fleksibilitas tersebut memungkinkan pemerintah menarik dana kapan saja apabila dibutuhkan untuk pembiayaan belanja negara. Dana itu bisa segera ditarik begitu pemerintah butuh.

"Pas kita mau belanjakan, bisa langsung keluar. Tapi sebelum dipakai, setidaknya bisa membantu sistem perekonomian," ujar Purbaya.

Berbeda dengan penempatan dana sebelumnya sebesar Rp200 triliun yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang mengendap di Bank Indonesia (BI), tambahan Rp100 triliun ini rencananya akan menggunakan dana belanja pemerintah yang belum terserap.

Purbaya mengatakan langkah penempatan uang negara di bank umum bertujuan meningkatkan likuiditas dalam sistem perekonomian.

"Kalau yang sampai Rp300 triliun sudah agak menganggur, tapi yang tambahan mungkin iya. Daripada saya taruh di BI perbankan tidak punya akses, ya kita pindahkan ke situ untuk menambah uang di sistem perekonomian," katanya.

Meski demikian, Purbaya belum memastikan waktu realisasi penempatan dana tambahan tersebut. Ia telah meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti untuk mengkaji waktu yang paling tepat untuk pelaksanaannya.

(lau/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK