Menhub Minta Polda Banten Tindak Kendaraan Pelanggar SKB Mudik 2026

CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2026 05:23 WIB
Menhub Dudy saat melakukan sosialiasasi pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik 2026. (Arsip Kemenhub)
Serang, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta kepolisian menindak kendaraan yang tidak mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait larangan truk sumbu tiga atau lebih menuju tiga pelabuhan di wilayah Banten, yakni Merak, Ciwandan dan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bojonegara selama arus mudik Idul Fitri 2026.

"Kami serahkan ke kepolisian untuk menindak, tapi akan kami atasi," ujar Menhub, Dudy Purwagandhi, di Pelabuhan BBJ Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (15/3).

Dirinya menyayangkan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi SKB tersebut. Selain menyebabkan kepadatan lalu lintas, juga membahayakan bagi pemudik, terutama sepeda motor.

"Dalam SKB kan sudah diatur mana yang boleh dan tidak boleh. Kami cukup prihatin tapi ada beberapa logistik yang tidak mengindahkan ketentuan SKB," terangnya.

Saat ini, Pelabuhan BBJ Bojonegara telah dipadati oleh kendaraan truk besar untuk menyebrang ke Lampung. Dimana, Pelabuhan Merak dikhususkan bagi pemudik pejalan kaki, mobil pribadi dan bus. Kemudian Pelabuhan Ciwandan, untuk sepeda motor dan truk kecil.

Total, ada 12 kapal yang dioperasikan di Pelabuhan BBJ untuk mengangkut truk menuju lampung.

"Kita sudah 12 kapal dan sudah berjalan dengan baik. Yang perlu diingat disini kapasitas kendaraannya sampai 1.200 dan terisi 60 persen," jelasnya.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, buka suara soal penindakan terhadap kendaraan yang melanggar SKB arus mudik 2026 tersebut.

Dalam SKB tersebut, ada poin pembatasan operasional angkutan barang, tertulis bahwa ada batasan untuk operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol maupun nontol pada kedua arah mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Peraturan itu berlaku untuk kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; mobil barang dengan kereta gandengan; dan seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

"SKB sudah berdasarkan pertimbangan dan disosialisasikan, jika ada kekurangan akan menjadi evaluasi hal-hal yang perlu ditindak lanjuti," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, di lokasi yang sama.

(ynd/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK