Tak Lapor SPT Tahun Lalu, Apakah Masih Bisa Dilaporkan Tahun Ini?

CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2026 11:38 WIB
DJP memastikan wajib pajak yang belum melapor SPT tahun sebelumnya masih dapat menyampaikannya pada tahun ini meski telah lewat batas waktu pelaporan.
DJP memastikan wajib pajak yang belum melapor SPT tahun sebelumnya masih dapat menyampaikannya pada tahun ini meski telah lewat batas waktu pelaporan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan wajib pajak yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun sebelumnya masih dapat menyampaikannya pada tahun ini meski batas waktu pelaporan telah terlewati.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan keterlambatan pelaporan tidak menutup kemungkinan bagi wajib pajak (WP) untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Untuk wajib pajak yang belum lapor SPT Tahunan periode tahun lalu, walaupun batas waktunya sudah terlewati tetap dapat melaporkannya di tahun ini," ujar Inge kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, ia menegaskan keterlambatan pelaporan SPT tetap dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila SPT tidak disampaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak badan," kata Inge.

DJP sebelumnya menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 hingga 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu lebih panjang hingga 30 April 2026.

Apabila melewati batas waktu tersebut, wajib pajak berpotensi dikenakan denda administrasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Namun sebelum sanksi dijatuhkan, DJP biasanya terlebih dahulu mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT.

Surat teguran tersebut dapat dikirimkan melalui email maupun alamat tempat tinggal wajib pajak. Dalam praktiknya, surat tersebut kerap disebut sebagai 'surat cinta' dari DJP kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Setelah teguran diterbitkan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap data wajib pajak. Jika ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, KPP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai tindak lanjut.

Inge juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi.

"Jadi pastikan wajib pajak melaporkan SPT Tahun Pajak 2025 sesuai batas waktu yang telah ditentukan agar tidak dikenakan sanksi," ujarnya.

Pelaporan SPT Tahunan sendiri dapat dilakukan secara daring melalui sistem DJP atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

DJP juga mengingatkan agar pelaporan dilakukan lebih awal sebelum periode mudik Lebaran agar kewajiban perpajakan dapat diselesaikan tepat waktu.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta) Add as a preferred
source on Google