Tarif LRT Jabodebek Paling Mahal Rp10 Ribu Selama Libur Nyepi-Lebaran
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10 ribu selama periode libur panjang Nyepi dan Lebaran, yakni pada 18-24 Maret 2026.
Manager Public Relations LRT Jabodebek Radhitya Mardika mengatakan selama periode tersebut LRT Jabodebek mengoperasikan 270 perjalanan setiap harinya.
"Melalui kebijakan tarif ini, KAI mendorong masyarakat untuk memanfaatkan transportasi publik yang aman, nyaman, dan efisien selama periode libur panjang, baik untuk bersilaturahmi, rekreasi, maupun aktivitas lainnya," kata Radhitya dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan seluruh layanan LRT Jabodebek tetap beroperasi secara optimal selama periode libur panjang.
"LRT Jabodebek hadir untuk memberikan kepastian perjalanan bagi masyarakat, khususnya pada periode libur panjang ketika mobilitas masyarakat meningkat," ujar Radhitya.
LRT Jabodebek memberlakukan tarif mulai Rp5.000 untuk kilometer pertama dan Rp700 untuk setiap kilometer berikutnya.
Pada hari kerja (Senin-Jumat), tarif dibagi menjadi dua periode, yakni jam sibuk (peak hour) dan di luar jam sibuk (off peak hour).
Jam sibuk berlaku pada pukul 06.00-08.59 serta 16.00-19.59. Pada periode ini, tarif maksimal yang dikenakan kepada penumpang sebesar Rp20 ribu. Sementara itu, di luar jam sibuk, tarif maksimal yang dikenakan sebesar Rp10 ribu.
Adapun pada akhir pekan serta hari libur nasional, tarif maksimal perjalanan LRT Jabodebek juga dibatasi Rp10 ribu.
Meski demikian, tarif dasar perjalanan saat akhir pekan dan hari libur nasional tetap dihitung Rp5.000 untuk kilometer pertama dan Rp700 untuk setiap kilometer berikutnya.
(dhz/pta) Add
as a preferred source on Google