WFA ASN Setelah Lebaran Sampai Kapan? Cek Jadwal Masuk Kantor

CNN Indonesia
Rabu, 25 Mar 2026 07:55 WIB
ASN masih bisa WFA setelah Lebaran 2026. Pemerintah menetapkan kebijakan WFA bagi pegawai pemerintah selama lima hari pada periode mudik Lebaran.
ASN masih bisa WFA setelah Lebaran 2026. Pemerintah menetapkan kebijakan WFA bagi pegawai pemerintah selama lima hari pada periode mudik Lebaran. (Foto: Nathea Citra/Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penerapan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS setelah Lebaran 2026 sampai kapan? Pemerintah menetapkan ASN WFA selama lima hari pada periode mudik tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan WFA bukanlah hari libur tambahan, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja guna membantu masyarakat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

Ia menjelaskan skema WFA tersebut berlaku selama lima hari, yang terbagi menjadi dua hari sebelum Lebaran dan tiga hari setelah hari raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah libur Hari Suci Nyepi dan Lebaran, ASN masih diizinkan WFA selama tiga hari pada tanggal 25 Maret, 26 Maret, dan 27 Maret 2026. Hal itu ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Skema kerja fleksibel ini diterapkan pemerintah untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri," Menteri PANRB Rini Widyantini dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Februari lalu (10/2).

Dalam pelaksanaannya, Rini menegaskan pengaturan WFA diserahkan kepada pimpinan instansi pusat dan daerah dengan pendekatan selektif. Setiap instansi diminta menyesuaikan kebutuhan organisasi tanpa mengganggu pelayanan publik yang bersifat esensial.

"Kami mengimbau para pimpinan instansi agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal," ujarnya.

Rini menyebut layanan strategis seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor vital lainnya tetap harus berjalan normal selama periode WFA.

Pimpinan instansi juga diminta melakukan pengawasan berkelanjutan dan membagi proporsi ASN yang bekerja di kantor maupun secara fleksibel sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

[Gambas:Video CNN]

(pta) Add as a preferred
source on Google