Babe Haikal Sidak Pasar Kramat Jati, Edukasi Wajib Halal ke Pedagang

CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2026 05:00 WIB
Sejalan dengan wajib halal pada Oktober 2026, BPJPH mendampingi langsung para pelaku usaha di pasar-pasar tradisional dalam melaksanakan sertifikasi halal.
Sejalan dengan wajib halal pada Oktober 2026, BPJPH mendampingi langsung para pelaku usaha di pasar-pasar tradisional dalam melaksanakan sertifikasi halal. (Foto: CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, pada Minggu sore (29/03).

Sidak di hari libur tersebut, Babe Haikal mengawasi diperjualbelikan, mulai dari produk pangan segar, olahan daging, makanan siap saji, hingga produk kemasan.

Selain itu, ia juga mengedukasi para pedagang tentang pentingnya pencantuman label halal pada produk untuk perlindungan konsumen, serta menjabarkan proses pengajuannya sertifikasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berinteraksi dengan para pedagang, Babe Haikal menegaskan BPJPH tidak hanya hadir untuk mengawasi, tetapi juga mendampingi pelaku usaha agar mampu memenuhi kewajiban halal. Menurutnya, pendekatan edukatif ini menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi wajib halal berjalan efektif di lapangan.

"Ntar hari Senen kita datang ke sini lagi, kita ajarin gimana caranya mendapat sertifikat halalnya. Nanti kalau udah jadi ditempel di sini ya," ujar Babe Haikal kepada pedagang, sebagaimana dalam keterangan resmi BPJPH, Minggu (30/3).

Ia menambahkan pasar rakyat seperti Pasar Kramat Jati memiliki posisi strategis dalam rantai distribusi produk, sehingga tingkat kepatuhan jaminan produk halal di pasar menjadi sangat krusial dalam melindungi konsumen.

Babe Haikal juga menyampaikan harapannya agar Pasar Kramat Jati dapat menjadi contoh pasar yang tertib halal, di mana seluruh pelaku usaha memahami dan menjalankan kewajiban sertifikasi halal dengan baik.

"Kami berharap Pasar Kramat Jati bisa menjadi pasar yang tertib halal. Artinya, pelaku usaha patuh, produk-produknya jelas status kehalalannya, dan masyarakat merasa aman dan nyaman," tegasnya.

Di hadapan pedagang, ia juga kembali mengingatkan bahwa produk yang berasal dari bahan nonhalal wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas, serta dipisahkan penempatannya dari produk halal guna menghindari potensi kontaminasi silang.

"Misalnya daging babi, ya harus terpisah dari daging yang halal. Standarnya begitu, jadi yang nonhalal silahkan, dan yang halal juga terjamin kehalalannya." sambungnya.

Sejalan dengan akan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026 mendatang, BPJPH akan terus memperkuat sosialisasi, edukasi, literasi, fasilitasi, dan juga pengawasan secara berkelanjutan, termasuk melalui pendampingan langsung kepada pelaku usaha di pasar-pasar tradisional dalam melaksanakan sertifikasi halal.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan implementasi sistem Jaminan Produk Halal berjalan optimal di seluruh rantai pasok.

[Gambas:Video CNN]

(pta) Add as a preferred
source on Google