25
Pemerintah Imbau Pengusaha Terapkan WFH Sehari Dalam Seminggu
YouTube: Kemenaker
CNN Indonesia
Rabu, 01 Apr 2026 16:07 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pemimpin perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kegiatan work from home (WFH) kepada pekerja selama satu hari dalam seminggu.
"Pimpinan swasta, BUMN dan BUMD diimbau menerapkan WFHbagi pekerja selama 1 hari 1 minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan," kata Menaker dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Selasa (1/4).
Sedangkan untuk pelaksanaan WFH nantinya diterapkan sesuai ketentuan perusahaan baik terkait ketentuan upah gaji dan hak-hak lainnya. Dia juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.