Ada yang Nyicil, Ombudsman Terima 1.461 Aduan soal THR Lebaran 2026
Ombudsman RI menerima 1.461 pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026, termasuk temuan praktik pembayaran THR secara dicicil.
Temuan tersebut merupakan hasil monitoring Ombudsman di 11 provinsi sepanjang Maret 2026, yang mengungkap berbagai persoalan mulai dari level kebijakan, implementasi di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga persoalan pada tataran makro.
Pada level kebijakan, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran, sehingga memiliki daya ikat terbatas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan terkait penegakan aturan, dengan regulasi perizinan yang terkait dengan penegakan sanksi.
Ombudsman menilai kewenangan Pemda juga minim dalam implementasi perizinan di bidang ketenagakerjaan.
Permasalahan tersebut setidaknya ditemukan di sejumlah kabupaten dengan kawasan padat industri di Pulau Jawa.
Kemudian, pada level implementasi di lapangan, ada dua isu krusial. Pertama, absennya standar operasional prosedur (SOP) akibat belum adanya panduan teknis yang mengintegrasikan alur penanganan pelanggaran dari tahap pengawasan hingga eksekusi sanksi.
Kedua, terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya mampu menjalankan fungsi pembinaan tanpa daya paksa.
"Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku," kata Robert dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Dalam hal pengelolaan pengaduan, Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan.
Di antaranya, belum optimalnya pemutakhiran data pengaduan di tingkat kabupaten/kota seperti yang ditemukan di Provinsi Jambi serta ketiadaan standar waktu penyelesaian pengaduan seperti yang ditemukan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor.
Ombudsman juga menemukan belum terintegrasinya posko pengaduan THR di daerah dengan sistem nasional poskothr.kemnaker.go.id.
Pada tataran makro, hasil temuan lapangan Ombudsman menunjukkan adanya praktik maladministrasi pelayanan publik.
Di antaranya, penundaan pembayaran THR, pengabaian terhadap larangan pembayaran THR secara dicicil, serta tidak diberikannya pelayanan penerbitan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar.
Robert bilang, bentuk maladministrasi tersebut terus terjadi sejak 2023 hingga 2025, yakni sebanyak 652 pengaduan.
Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dinilai sangat penting untuk memastikan setiap pengaduan THR memperoleh penyelesaian.
"Pada tahun 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi 'hutang' pada tahun mendatang apabila tidak segera diselesaikan," ujar Robert.
Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah (Pemda), kembali diingatkan untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan hak pekerja terpenuhi secara utuh dan tepat waktu.
Ombudsman pun meminta Kemnaker dan pemerintah daerah melakukan pembenahan menyeluruh.
Pembenahan itu seperti perbaikan kebijakan dan penegakan aturan terkait larangan pembayaran THR secara dicicil serta penguatan pengawasan melalui harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian.
Sistem kerja posko THR juga diminta dioptimalisasi sehingga mampu lebih terintegrasi, yang mana dapat meliputi berbagi data dan proses bisnis.
Robert juga mengungkap perlunya peningkatan dukungan anggaran bagi pengawasan ketenagakerjaan.
Langkah-langkah tersebut diarahkan untuk menjamin keadilan administratif dan substantif bagi pekerja atas hak normatifnya, sekaligus mendorong praktik bisnis yang adil dan menyejahterakan.
(dhz/ins) Add
as a preferred source on Google