WFH Tak Berlaku Bagi Karyawan di 8 Sektor Vital Ini, Apa Saja?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan work from home (WFH) tidak berlaku bagi karyawan di delapan sektor vital yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja untuk menjaga operasional dan layanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (1/4), terkait penerbitan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
"Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu," ujar Yassierli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan kebijakan WFH yang diimbau satu hari dalam sepekan tetap harus memperhatikan kelangsungan operasional perusahaan serta pelayanan publik.
Di sisi lain, Yassierli menegaskan penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, baik dari sisi upah maupun cuti.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," katanya.
Ia juga menekankan pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Selain itu, perusahaan diminta memastikan kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan tetap terjaga selama kebijakan ini diterapkan.
"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," ujarnya.
Berikut delapan sektor usaha yang dikecualikan dari kebijakan WFH:
1. Sektor kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
2. Sektor energi: BBM, gas, dan listrik.
3. Sektor infrastruktur dan layanan publik: jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah.
4. Sektor ritel/perdagangan: bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan.
5. Sektor industri dan produksi: pabrik dan industri yang membutuhkan kehadiran fisik.
6. Sektor jasa dan hospitality: perhotelan, pariwisata, keamanan, restoran, kafe, dan usaha kuliner.
7. Sektor transportasi dan logistik: angkutan penumpang/barang, pergudangan, jasa pengiriman.
8. Sektor keuangan: perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, bursa efek.
(lau/pta) Add
as a preferred source on Google