DPR Kaji Penghapusan Pungutan OJK ke Bank

CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2026 08:35 WIB
Menurut Ketua Komisi XI DPR Misbakhun, wacana itu muncul sebagai upaya mengurangi biaya yang membebani industri keuangan, khususnya perbankan. (FOTO:CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun buka suara mengenai wacana penghapusan pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri jasa keuangan seperti bank, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ia mengatakan usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Menurut dia, wacana itu muncul sebagai upaya mengurangi biaya yang membebani industri, khususnya perbankan.

"(Wacana tersebut) sedang dibahas dan menjadi diskusi yang menarik," kata Misbakhun kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan, dasar pemikiran penghapusan pungutan OJK adalah untuk menekan biaya yang berpengaruh terhadap net interest margin (NIM) perbankan.

"Dasar pemikirannya adalah untuk mengurangi tekanan kepada biaya-biaya yang memberikan dampak kepada net interest margin di dunia perbankan," ujar Misbakhun.

"Itu baru diskusi dan belum diputuskan, baru pada tahap pemikiran dan ide," tegasnya.

Adapun pungutan tersebut selama ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta berbagai kegiatan pendukung OJK lainnya.

Di pembahasan revisi UU P2SK yang sedang bergulir di DPR, muncul wacana untuk menghapus pungutan tersebut.

Dalam pembahasan yang berkembang, muncul alternatif agar sumber pendanaan OJK tidak lagi berasal dari pungutan industri, melainkan dari surplus BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang selama ini masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam APBN.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan skema tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama jika PNBP dari sektor lain juga menginginkan perlakuan serupa, sehingga dapat menimbulkan kompleksitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Di sisi lain, opsi pendanaan dari surplus BI dan LPS dinilai dapat memperkuat independensi OJK apabila benar-benar diterapkan, karena mengurangi ketergantungan langsung terhadap pelaku industri jasa keuangan

Namun, ia mengatakan bahwa wacana tersebut masih pro dan kontra. Sejumlah pihak mengusulkan agar pungutan tetap diberlakukan secara selektif, terutama untuk mengantisipasi kondisi ketika BI dan LPS tidak mencatatkan surplus.

Dalam hal ini, skema iuran selektif dapat menjadi alternatif jika sumber pendanaan dari surplus tidak tersedia, mengingat operasional OJK tetap membutuhkan pendanaan yang berkelanjutan.

"Opsi terbaiknya mereka (BI dan LPS) surplus. Tapi, kalau dia (BI dan LPS) tidak surplus, (pendanaan OJK) dari mana? Nah, itu mungkin (ditambahkan) pasal iuran yang selektif," kata Fauzi usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta, Senin (6/4), dikutip dari Antara.

Secara terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pihaknya menghormati berbagai wacana terkait perubahan skema pendanaan lembaganya tersebut, termasuk opsi penghapusan pungutan dari industri jasa keuangan.

Menurutnya, paling penting adalah memastikan kebutuhan anggaran lembaga dapat terpenuhi guna mendukung pelaksanaan tugas dan mandat yang luas, mulai dari pengawasan, pengaturan, hingga pengembangan sistem dan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.

Ia mengatakan sejumlah program strategis selama ini, khususnya penguatan sistem dan infrastruktur pengawasan, masih menghadapi keterbatasan anggaran.

Pada kesempatan tersebut, Friderica juga menegaskan wacana perubahan sumber pendanaan masih belum final dan sepenuhnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.

Wacana ini juga membuka peluang skema hibrida yang mengombinasikan dana industri dan anggaran negara seperti praktik di berbagai negara.

Ia mencatat setiap model pendanaan memiliki kelebihan dan tantangan masing-masing, termasuk dalam aspek independensi lembaga, sehingga perlu dirumuskan secara hati-hati agar tetap menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kepentingan nasional.

(dhz,lau/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK