Purbaya Sebut Uang Sitaan Satgas Rp11,4T Bisa Tambal Defisit Anggaran
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut uang yang diserahkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ke negara bisa menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai informasi, pada kuartal I-2026 atau per 31 Maret 2026 APBN mengalami defisit sebesar Rp240,1 triliun atau sebesar 0,93 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Purbaya menyampaikan dengan penyerahan uang tersebut oleh Satgas PKH, maka APBN akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp11,4 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita makin kaya itu dapat Rp11,4 triliun lagi," candanya kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4).
Saat ditanya apakah uang tersebut dapat meningkatkan rasio pajak, Purbaya menjawab uang tersebut akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ini kan pasti PNBP ya, bukan pajak ya kalau gitu ya. Kita lihat, bagian itu PNBP mestinya sih. Sebagian mungkin pajak tapi sebagian kecil. Tapi yang jelas, uang saya lebih banyak lagi dibanding sebelumnya," jawab Purbaya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan uang tersebut juga dapat digunakan untuk program pemerintah yang dipotong sebelumnya, termasuk untuk kejaksaan dan pendidikan.
"Bisa. Atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin," terang Purbaya.
"Termasuk untuk kejaksaan, termasuk sekolah, nanti sebagian juga untuk LPDP mungkin sebagian, tapi nggak banyak. Tapi ini kan belum selesai, masih ada banyak, masih akan ada lagi ke depan tuh belum selesai nih, jadi amanlah," imbuhnya.
Satgas PKH telah menyerahkan uang sebesar Rp11,4 triliun dari penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (10/4) yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Rincian pengembalian uang itu merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp7,2 triliun. Sementara sebanyak Rp1,9 triliun merupakan hasil penyelamatan Keuangan Negara dari hasil korupsi.
Selanjutnya sebanyak Rp967 miliar merupakan hasil penerimaan setoran pajak di sepanjang tahun 2026. Kemudian Rp108 miliar yang berasal dari pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108 miliar.
Serta hasil PNBP yang berasal dari pembayaran denda lingkungan hidup senilai Rp1,1 triliun. Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan kembali Hasil Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI dengan total luas mencapai 5 juta hektare.
Dari luas lahan yang dikuasai kembali itu nantinya akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780,12 hektar.
Kawasan itu mencakup hutan produksi yang dapat dikonversi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas 149.198,09 hektar, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 hektar, serta kawasan Hutan Gunung Halimun Salak di Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektar.
Selain itu, lahan seluas 30.543,40 hektar diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Kementerian Keuangan, kemudian dialihkan ke BPI Danantara dan selanjutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
as a preferred source on Google