Pengusaha: Kenaikan Upah Minimum Tak Jamin Buruh Lebih Sejahtera

CNN Indonesia
Selasa, 14 Apr 2026 14:30 WIB
Apindo menyampaikan bahwa perubahan aturan upah minimum yang terjadi berulang kali membuat pelaku usaha kesulitan menyusun perencanaan bisnis. (FOTO:CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kalangan pengusaha menilai kebijakan kenaikan upah minimum dalam beberapa tahun terakhir justru menyulitkan dunia usaha, sementara dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja dinilai belum optimal.

Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Myra Hanartani mengatakan perubahan aturan upah minimum yang terjadi berulang kali membuat pelaku usaha kesulitan menyusun perencanaan bisnis.

"Perubahan-perubahan ketentuan upah minimum yang selalu menyusahkan dari teman-teman dunia usaha untuk membuat perencanaan. Dan toh juga yang terlindungi juga tidak hanya cuma 36 persen gitu dari instrumen upah minimum," ujarnya dalam Rapat Panja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/4).

Ia menegaskan secara prinsip, upah minimum bukan instrumen utama untuk menciptakan kesejahteraan pekerja, melainkan hanya sebagai jaring pengaman.

"Upah minimum itu memang hanya sebagai jaring pengaman. Jadi kita juga tidak bisa mengatakan, 'oh kesejahteraan itu dengan upah minimum', karena tidak ada upah minimum itu jadi sejahtera. Itu hanya sebagai jaring pengaman saja atau safety net," jelasnya.

Myra menambahkan penetapan upah minimum seharusnya mempertimbangkan kemampuan bayar mayoritas pengusaha di suatu wilayah agar kebijakan tersebut tetap inklusif dan tidak memberatkan dunia usaha.

Ia juga mengingatkan upah minimum hanyalah batas bawah dalam struktur pengupahan, sementara perusahaan tetap memiliki skema upah di atasnya yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

"Oleh karena itu karena dia harus hanya sebagai jaring pengaman, tanda petik, dan harus juga inklusif tidak boleh diskriminasi, itu harus ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan bayar mayoritas di wilayah tertentu," tegas Myra.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam yang menyoroti adanya ketimpangan antara kenaikan upah dengan produktivitas tenaga kerja.

"Sedangkan di sisi lain upah minimum itu naik sekitar rata-rata 7 sampai 8 persen per tahun. Jadi antara produktiviti dan upah ini terjadi gap. Kita bukan anti kenaikan upah minimum silahkan," ujarnya.

Menurut Bob, kenaikan upah yang tidak diiringi peningkatan produktivitas berisiko menekan dunia usaha tanpa memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan pekerja.

"Kita juga mendukung peningkatan kesejahteraan. Tetapi setelah 10 tahun upah rata-ratanya 7-8 persen, toh buruh kita enggak sejahtera juga gitu loh. Berarti ada something wrong gitu loh," katanya.

Ia juga menyoroti dampak lanjutan dari kondisi tersebut terhadap sektor industri, khususnya padat karya. Menurutnya, tekanan biaya membuat sebagian investor mulai meninggalkan sektor tersebut, sehingga berpengaruh pada penciptaan lapangan kerja.

Apindo juga menekankan pentingnya peran upah minimum sebagai alat untuk mengurangi disparitas antarwilayah, dengan tetap mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai batas pencapaian.

Sementara itu, untuk pekerja dengan tingkat upah di atas minimum, pengaturannya dilakukan melalui struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.

Dalam mekanisme penetapannya, Apindo menjelaskan bahwa upah minimum dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta mempertimbangkan kondisi daerah, apakah sudah berada di atas atau di bawah KHL.

Untuk sektor tertentu, upah minimum sektoral dapat ditetapkan oleh gubernur berdasarkan kesepakatan dan rekomendasi asosiasi sektor, dengan mempertimbangkan risiko kerja dan pertumbuhan sektor tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

(del/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK