Diselesaikan Bertahap, BNI Kembalikan Dana Digelapkan Sebesar Rp7 M

CNN Indonesia
Minggu, 19 Apr 2026 10:49 WIB
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan mereka telah mengembalikan dana awal sebesar Rp7 miliar. CNN Indonesia/Adi Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akan kembali melakukan pengembalian dana dalam kasus dugaan penggelapan milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, dana yang diidentifikasi digelapkan oleh pelaku mencapai Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang mengatakan mereka telah mengembalikan dana awal sebesar Rp7 miliar. Angka pengembalian ini diambil setelah mereka melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal," katanya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (19/4).

Ia memastikan BNI akan menyelesaikan pengembalian sisa dananya pada pekan depan di hari kerja Senin sampai Jumat.

"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," ujar Munadi.

Munadi mengatakan BNI akan menjadikan hasil penyelidikan aparat perangkat hukum sebagai landasan objektif dalam menentukan nilai kerugian.

Lalu, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

"Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada," ujar Munadi.

Munadi menjelaskan sejak awal terungkapnya kasus ini pada Februari 2026, BNI secara aktif melakukan langkah-langkah penyelesaian, termasuk menyerahkan pengembalian dana awal kepada CU Paroki Aek Nabara sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab kepada nasabah.

"Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak," ujar Munadi.

Munadi juga menegaskan kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal perseroan dan langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Dalam prosesnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.

Adapun produk yang digunakan oleh pelaku bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak pernah tercatat dalam sistem operasional perseroan.

Peristiwa ini merupakan tindakan individu yang dilakukan di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

Dia juga memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak oleh peristiwa ini.

(dhz/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK