Ada Celah Eksploitasi di UU PPRT, Perlindungan PRT Masih Tanda Tanya
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menandai babak baru dalam perlindungan tenaga kerja domestik, setelah lebih dari dua dekade tertunda.
Namun, keberhasilan UU PPRT tidak hanya ditentukan oleh pengesahan. Regulasi ini diharapkan mampu mengakhiri praktik kerja tanpa kepastian hukum yang selama ini dialami pekerja rumah tangga (PRT).
Efektivitas aturan tersebut masih menjadi perdebatan. Sejumlah kalangan menilai regulasi ini baru sebatas langkah awal, sementara tantangan besar masih menanti di tahap implementasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyebut pengesahan UU PPRT patut diapresiasi sebagai capaian penting pemerintah dan DPR. Setidaknya UU ini memberikan dasar hukum yang selama ini kosong, terutama dalam mengakui hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja, yang sebelumnya cenderung dianggap sebagai relasi informal semata.
Dengan adanya payung hukum, menurutnya, potensi akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan dasar menjadi lebih terbuka.
Namun, Timboel mengingatkan pendekatan perlindungan dalam UU ini masih menyisakan sejumlah kelemahan mendasar. Salah satunya, mekanisme penentuan hak yang banyak diserahkan pada kesepakatan para pihak.
"Kalau kesepakatan upah diserahkan pada perjanjian, sementara posisi pemberi kerja lebih kuat, maka berpotensi terjadi ketidakadilan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/4).
Tanpa adanya standar minimum yang jelas, ia memandang negara berisiko tidak hadir secara efektif dalam melindungi kelompok pekerja rentan. Dalam kondisi tersebut, relasi kerja bisa kembali bergantung pada mekanisme pasar yang tidak selalu berpihak pada pekerja.
Selain itu, Timboel juga menyoroti belum rincinya pengaturan teknis dalam UU, terutama terkait jam kerja, waktu istirahat, dan aspek keselamatan kerja.
"Misalnya soal batas jam kerja, waktu istirahat yang layak, sampai perlindungan keselamatan kerja itu belum diatur secara detail. Padahal ini penting, apalagi untuk pekerja yang tinggal di rumah majikan," ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya kejelasan implementasi jaminan sosial bagi PRT, termasuk mekanisme pendaftaran dan pembagian kewajiban iuran antara pekerja dan pemberi kerja. Tanpa sistem yang jelas, hak tersebut berpotensi sulit direalisasikan di lapangan.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai UU PPRT ini sebagai bentuk pengakuan negara yang telah lama tertunda.
"Untuk pertama kalinya negara mengakui PRT sebagai pekerja yang memiliki hak. Ini bukan sekadar regulasi, tapi koreksi atas ketidakadilan struktural yang selama ini dibiarkan," ujar Presiden ASPIRSI Mirah Sumirat.
Ia menegaskan keberadaan UU ini penting untuk memastikan pekerja rumah tangga memiliki hak dasar, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan. Namun, pengakuan tersebut tidak boleh berhenti di level normatif.
"RUU ini bukan hadiah, melainkan kewajiban negara," tegasnya.
Mirah menyoroti sejumlah celah krusial dalam aturan, terutama tidak adanya standar upah minimum yang berpotensi membuka ruang eksploitasi, mulai dari masalah upah, pengawasan hingga sanksi.
"Tidak adanya standar upah minimum membuat pekerja rumah tangga rentan mengalami eksploitasi terselubung. Di sisi lain, mekanisme pengawasan yang diserahkan ke RT/RW berpotensi tidak berjalan efektif, sementara sanksi yang ada juga belum cukup tegas untuk menindak pelanggaran berat. Relasi yang kerap dibingkai sebagai 'kekeluargaan' pun masih menyisakan celah terjadinya pelanggaran," ujarnya.
Selain itu, ia menilai ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pemberi kerja masih menjadi tantangan utama dalam implementasi aturan.
"Posisi kedua pihak tidak setara. Karena itu negara tidak boleh netral dan harus berpihak pada yang lebih rentan," kata Mirah.
Ia juga menyoroti pengaturan hak pekerja dalam Pasal 15 yang mencakup upah, istirahat, cuti, jaminan sosial, dan lingkungan kerja yang aman. Pasal tersebut masih menyisakan celah karena tidak disertai standar minimum yang jelas sehingga berpotensi menjadi ketidakadilan yang dilegalkan. Padahal, negara tidak boleh menyerahkan sepenuhnya perlindungan kepada mekanisme kesepakatan yang rentan bias.
"Negara tidak boleh lagi bersembunyi di balik alasan budaya kekeluargaan untuk membiarkan pekerja rumah tangga dieksploitasi. RUU ini harus menjadi alat perlindungan nyata, bukan sekadar legitimasi ketimpangan," tegasnya.
Di sisi lain, regulasi ini dinilai tetap memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. PRT memperoleh kepastian hak, sementara pemberi kerja mendapatkan kejelasan hubungan kerja. Namun, tanpa batas minimum yang jelas, relasi kerja berpotensi kembali mengikuti mekanisme pasar yang tidak selalu adil bagi pekerja.
Selain substansi, kesiapan implementasi menjadi pekerjaan rumah besar. Sejumlah aspek dinilai belum siap, mulai dari pendataan pekerja hingga sistem pengawasan. Mirah menilai tanpa langkah konkret, regulasi ini berisiko tidak efektif di lapangan.
"Kalau ini tidak disiapkan, maka RUU ini berisiko hanya menjadi dokumen normatif tanpa daya paksa," ujarnya.
(pta) Add
as a preferred source on Google
