DJP Siapkan Aturan PPN Jalan Tol, Ditargetkan Rampung 2028

CNN Indonesia
Rabu, 22 Apr 2026 08:54 WIB
DJP tengah menyiapkan rancangan peraturan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol dan ditargetkan rampung pada 2028. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan rancangan peraturan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol.

Rencana itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029. Keputusan tersebut ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.

Dalam dokumen itu, DJP menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.

RPMK tersebut memiliki tiga urgensi pembentukan. Pertama, pemberian landasan hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Kedua, pemberian landasan hukum bagi pajak karbon. Ketiga, pemberian landasan hukum mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.

Dokumen itu juga menjelaskan RPMK tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil yang akan mengatur tiga poin utama.

Pertama, pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang telah diselesaikan pada 2025. Kedua, pajak karbon direncanakan rampung pada 2026. Ketiga, mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol ditargetkan selesai pada 2028.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

(dhz/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK