Toba Pulp Lestari PHK Karyawan Usai Izin Operasi Dicabut Pemerintah
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) bakal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan imbas dicabutnya izin operasi perusahaan oleh pemerintah.
Pemangkasan karyawan bakal dilakukan pada 12 Mei mendatang. Toba Pulp Lestari sudah menyosialisasikan soal PHK ini kepada karyawan pada 23-24 April 2026.
"Pada tanggal 23 April 2026-24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap
karyawan Perseroan. Pemutusan Hubungan Kerja akan berlaku efektif 12 Mei 2026," tulis manajemen Toba Pulp Lestari dalam keterbukaan informasi, Jumat (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen Toba Pulp Lestari menyebut PHK karyawan dilakukan setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera pada awal 2026.
Lihat Juga :REKOMENDASI SAHAM Deret Saham Berpeluang Cuan di Pekan Terakhir April |
Pencabutan izin usaha itu mengakibatkan terhentinya seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam areal tersebut.
"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," imbuh Toba Pulp Lestrari.
Toba Pulp Lestari masuk dalam daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan banjir Sumatra yang menimpa tiga provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) telah melakukan penguasaan kembali lahan 167.912 hektare milik PT Toba Pulp Lestari Tbk di Sumatra Utara.
(pta) Add
as a preferred source on Google